Record Detail
Advanced Search
WANPRESTASI DALAM PERJANJIAN UTANG-PIUTANG PERORANGAN DIKAITKAN DENGAN KETENTUAN HUKUM PERJANJIAN DAN PUTUSAN PENGADILAN NEGERI AMLAPURA NOMOR 207/Pdt.G/2019/PN Amp
Setiap orang yang membuat perjanjian harus melaksanakan prestasi yang telah disepakati. Hal ini penting agar tidak merugikan orang lain yang memiliki itikad baik. Penulis meneliti wanprestasi dalam perjanjian utang-piutang perorangan dengan tujuan untuk mengetahui dan menganalisa kesesuaian perjanjian utang-piutang itu dengan ketentuan hukum perjanjian. Selain itu, untuk mengetahui dan menganalisa putusan Pengadilan Negeri Amlapura atas gugatan wanprestasi dalam perjanjian utang-piutang tersebut.
Untuk mencapai tujuan di atas, penulis melakukan penelitian deskriptif, yaitu menggambarkan dan menganalisa secara sistematis, faktual, dan akurat wanprestasi dalam perjanjian utang-piutang perorangan. Penelitian ini merupakan penelitian yuridis normatif dengan menggunakan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan kasus. Data diperoleh melalui studi dokumen dan dianalisa dengan menggunakan metode normatif kualitatif.
Berdasarkan hasil penelitian diketahui bahwa perjanjian utang-piutang antara para pihak sesuai dengan beberapa ketentuan umum hukum perjanjian dalam Buku III KUH Perdata. Ketentuan dimaksud, antara lain Pasal 1338 ayat (1) yang secara implisit berisikan asas kebebasan berkontrak menjadi dasar bagi para pihak untuk membuat atau tidak membuat perjanjian, menentukan pihak dalam perjanjian, serta menyepakati isi, bentuk, dan cara membuat perjanjian; Pasal 1338 ayat (1) dan ayat (2) menjadi dasar keterikatan para pihak dalam melaksanakan perjanjian; Pasal 1338 ayat (3) menjadi acuan bagi para pihak pada saat akan membuat dan melaksanakan perjanjian; Pasal 1233 menjadi sumber perikatan di antara para pihak; Pasal 1234 menjadi acuan penentuan bentuk prestasi para pihak dalam perjanjian; dan Pasal 1320 yang mengatur keabsahan perjanjian. Perjanjian utang-piutang itu telah memenuhi syarat-syarat keabsahan perjanjian. Putusan pengadilan Negeri Amlapura atas gugatan wanprestasi dalam perjanjian utang-piutang perorangan tertuang dalam Putusan Nomor 207/Pdt.G/2019/PN Amp. Amar putusan itu adalah: mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian; menyatakan perjanjian utang-piutang antara Penggugat dan Para Tergugat adalah sah secara hukum; menyatakan hukum bahwa perbuatan Para Tergugat adalah wanprestasi; menghukum dan memerintahkan Para Tergugat untuk melunasi seluruh utang, bunga, dan kerugian yang dialami Penggugat; menghukum Para Tergugat untuk membayar ganti kerugian kepada Penggugat berupa kerugian material sebesar Rp. 754.789.030,-; menghukum Para Turut Tergugat untuk tunduk dan patuh pada putusan ini; menghukum Para Tergugat membayar biaya perkara sejumlah Rp. 1.291.000,-; dan menolak petitum selain dan selebihnya. Secara umum, amar putusan majelis hakim itu, sudah sesuai dengan fakta dan bukti-bukti yang diajukan dalam persidangan.
Detail Information
| Statement of Responsibility |
-
|
|---|---|
| Description |
-
|
| Publisher | STHB Press : ., 2020 |
| Language |
Indonesia
|
| ISBN/ISSN |
-
|
| Content Type |
Undergraduate Theses
|
| Keyword(s) |
|---|