Record Detail
Advanced Search
TINJAUAN HUKUM TENTANG IZIN POLIGAMI DALAM PERSPEKTIF UNDANG-UNDANG NOMOR 1 TAHUN 1974 JO UNDANG-UNDANG NOMOR 16 TAHUN 2019 TENTANG PERKAWINAN DAN HUKUM ISLAM DIHUBUNGKAN PUTUSAN PENGADILAN NOMOR 0020/PDT.G/2017/PA.MN
Perkawinan adalah sunatullah bagi umat manusia. Hal ini ditetapkan Allah
untuk menjaga kehormatan umat manusia dan juga untuk membedakan umat
manusia dengan makhluk lainnya. Memang benar Islam tidak menganjurkan
poligami, tetapi tidak pula melarang poligami. Poligami diizinkan dengan
persyaratan yang berat dan sulit untuk dipenuhi. Fenomena poligami dalam
masyarakat dipicu untuk melegalkan hubungan cinta kepada yang lain untuk
menjadi pasangan hidup yang kedua. Penulis meneliti izin poligami dalam
perspektif Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan dan hukum
Islam dengan tujuan untuk mengetahui secara jelas mengenai pengaturan izin
poligami berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan
dan hukum Islam serta menganalisis secara jelas mengenai pertimbangan hakim
dalam Putusan Nomor 0020/ Pdt.G/2017/PA.Mn. .
Untuk mencapai tujuan di atas, penulis melakukan penelitian deskriptif, yaitu
menganalisis dan menggambarkan secara sistematis, faktual, dan akurat ketentuan
yang terkait dengan izin poligami dalam perspektif Undang-Undang Nomor 1
Tahun 1974 tentang Perkawinan dan hukum Islam. Jenis penelitian yang digunakan
adalah yuridis normatif dengan menggunakan pendekatan perundang-undangan
(statute approach) dan pendekatan kasus (case approach). Data diperoleh melalui
studi dokumen dan dianalisis dengan menggunakan metode normatif kualitatif.
Hasil penelitian tehadap permasalahan pokok yang pertama adalah dalam
Pasal 5 ayat (1) Undang-Undang Perkawinan, kedudukan izin istri menjadi syarat
bagi suami untuk melakukan poligami atau mengawini istri kedua atau selanjutnya.
Namun, syarat izin istri itu tidak berlaku bagi suami untuk melakukan poligami
apabila istri-istrinya tidak dimungkinkan dimintai izin (persetujuan), tidak dapat
menjadi pihak dalam perjanjian, dan tidak ada kabar dari istrinya selama sekurangkurangnya 2 (dua) tahun atau karena sebab-sebab lainnya yang perlu mendapat
penilaian dari hakim pengadilan. Suami dapat mengajukan permohonan untuk
berpoligami apabila istri tidak dapat menjalankan kewajibannya sebagai istri,
seperti istri mendapat cacat badan atau penyakit yang tidak dapat disembuhkan, dan
istri tidak dapat melahirkan keturunan. Selanjutnya terhadap permasalahan kedua
bahwa pertimbangan hakim dalam putusan pengadilan dengan nomor perkara
0020/Pdt.G/2017 /PA.Mn, tentang izin poligami sudah sesuai dengan kaidah alMaslahah al-Daruriyyah, karena dalam masalah tersebut untuk memelihara agama,
jiwa, akal, keturunan, dan harta sudah terpenuhi. Hanya satu saja yang belum
terpenuhi tentang harta, maka maslahah lebih besar (lebih tinggi) harus
didahulukan, jika ada beberapa mafsadah (bahaya, kerusakan) bertabrakan, maka
yang dipilih adalah mafsadah yang paling ringan.
Detail Information
| Statement of Responsibility |
-
|
|---|---|
| Description |
-
|
| Publisher | STHB Press : ., 2020 |
| Language |
Indonesia
|
| ISBN/ISSN |
-
|
| Content Type |
Undergraduate Theses
|
| Keyword(s) |
|---|