Image of PERBUATAN PEMBUDIDAYAAN TANAMAN GANJA UNTUK PEMANFAATAN KESEHATAN DIHUBUNGKAN DENGAN SIFAT MELAWAN HUKUM DALAM UNDANG UNDANG NOMOR 35 TAHUN 2009

PERBUATAN PEMBUDIDAYAAN TANAMAN GANJA UNTUK PEMANFAATAN KESEHATAN DIHUBUNGKAN DENGAN SIFAT MELAWAN HUKUM DALAM UNDANG UNDANG NOMOR 35 TAHUN 2009



Perbuatan Pembudidayaan Tanaman Ganja merupakan suatu kegiatan individu/sekelompok manusia yang melakukan cara memproses suatu tanaman Ganja supaya menghasilkan suatu manfaat dan keuntungan bagi individu/sekelompok manusia tersebut. Sampai saat ini di Negara Indonesia perbuatan untuk memanfaatkan Tumbuhan Ganja masih tidak diperbolehkan/dianggap melawan hukum karena tanaman ganja masih ditetapkan sebagai narkotika golongan I yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009. Adapun tujuan penelitian pertama adalah untuk mengetahui perbuatan pembudidayaan tanaman ganja untuk pemanfaatan kesehatan. Sedangkan tujuan penelitian kedua adalah untuk mengetahui perbuatan pembudidayaan tanaman ganja dihubungkan dengan sifat melawan hukum dalam Hukum Pidana dan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Spesifikasi penelitian bersifat deskriptif dengan menggunakan jenis penelitian yuridis normatif yang dilakukan dengan cara meneliti bahan pustaka atau data sekunder berupa bahan hukum primer, sekunder dan tersier. Metode pendekatan yang digunakan adalah metode pendekatan kebijakan dan pendekatan perundang-undangan. Pengumpulan data menggunakan Teknik studi kepustakaan, yang dilakukan melalui penelitian kepustakaan. Analisis data dilakukan secara kualitatif, tanpa menggunakan model matematis dan rumus stastik.
Hasil penelitian pertama menunjukan bahwa Perbuatan Pembudidayaan Tanaman Ganja untuk Pemanfaatan Kesehatan merupakan usaha individu/sekelompok orang yang melakukan budidaya dengan cara sengaja menanam tanaman ganja untuk mendapatkan manfaat dari Tanaman ganja. Perbuatan Pembudidayaan Tanaman Ganja untuk Pemanfaatan Kesehatan masih dianggap perbuatan melawan hukum di Negara Indonesia, karena Tanaman Ganja masih diatur dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Sedangkan hasil penelitian kedua menunjukan bahwa Perbuatan pembudidayaan tanaman ganja untuk pemanfaatan kesehatan merupakan upaya masyarakat meningkatkan kualitas hidupnya untuk memperoleh kesehatan dari alam, bahwa jika ditinjau peruntukkannya untuk kesehatan, bahwa memidana orang yang melakukan pembudidayaan tanaman ganja untuk kesehatan adalah onzinning, tidak masuk akal.


Detail Information

Statement of Responsibility
Description
-
Publisher STHB Press : .,
Language
Indonesia
ISBN/ISSN
-
Content Type
Undergraduate Theses

File Attachment