Record Detail
Advanced Search
TINJAUAN YURIDIS TINDAK PIDANA UJARAN KEBENCIAN MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 19 TAHUN 2016 TENTANG PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 11 TAHUN 2008 TENTANG INFORMASI DAN TRANSAKSI ELEKTRONIK DITUJUKAN TERHADAP IDI DIHUBUNGKAN DENGAN PUTUSAN PN.DPS NO. 828/PID.SUS/2020/PN.DPS DILAWANKAN DENGAN AJARAN SIFAT MELAWAN HUKUM FORMIL
Payung hukum terhadap kasus ujaran kebencian dalam Undang-Undang ITE diatur dalam Pasal 28 ayat (2) UU ITE berisikan bahwa setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan SARA. Dalam hal ini, IDI (Ikatan Dokter Indonesia) digolongkan sebagai SARA. Sejalan dengan permasalahan tersebut, maka diperlukan suatu penelitian untuk mengetahui pertimbangan hukum oleh hakim dalam menetapkan IDI sebagai unsur antargolongan dalam Tindak Pidana Ujaran Kebencian dalam Putusan PN Denpasar No. 828/PID.SUS/2020/PN. DPS dan untuk mengetahui Putusan PN Denpasar No. 828/PID.SUS/2020/PN. DPS dilawankan dengan ajaran Sifat Melawan Hukum Formil.
Spesifikasi penelitian ini adalah Penelitian yang bersifat Deskriptif, dan jenis penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif dengan cara menekankan pada ilmu hukum, teori, konsep, asas dan kaidah hukum. Metode pendekatan yang digunakan adalah perundang-undangan dan pendekatan konseptual (conceptual approach), yaitu untuk menggambarkan secara sistematis, faktual, dan akurat mengenai fakta-fakta mengenai tindak pidana ujaran kebencian dalam UU ITE dalam Tindak Pidana Ujaran Kebencian dalam Putusan PN Denpasar No. 828/PID.SUS/2020/PN. DPS. Teknik pengumpulan data dilakukan dengan studi kepustakaan yakni dengan cara meneliti bahan pustaka dan metode analisis data yang digunakan adalah secara kualitatif yang artinya data yang diperoleh mengarah pada kajian yang sifatnya teoretis dama bentuk asas-asas, konepsi-konsepsi, pandangn dan doktrin hukum.
Berdasarkan hasil penelitian terhadap permasalahan pertama diketahui bahwa penetapan IDI sebagai unsur antargolongan dalam Putusan PN Denpasar No. 828/PID.SUS/2020/PN. DPS adalah tidak tepat sebagaimana yang terdapat dalam Pasal 28 ayat (2) UU ITE. Sedangkan terhadap permasalahan penelitian kedua diketahui bahwa Putusan PN Denpasar No. 828/PID.SUS/2020/PN. DPS ketika satu unsur saja tidak terpenuhi, maka mutlak menurut ajaran sifat melawan hukum formil, sepatutnyanya Jerinx (terdakwa) tidak dipidana.
Detail Information
| Statement of Responsibility |
-
|
|---|---|
| Description |
-
|
| Publisher | STHB Press : ., 2021 |
| Language |
Indonesia
|
| ISBN/ISSN |
-
|
| Content Type |
Undergraduate Theses
|
| Keyword(s) |
|---|