Image of TINJAUAN YURIDIS TENTANG MEKANISME PEMBAYARAN UANG PESANGON ATAS PEMUTUSAN HUBUNGAN KERJA (PHK) OLEH PT.SAWAH BESAR FARMA TERHADAP PEKERJA DIKAITKAN DENGAN UNDANG-UNDANG NOMOR.13 TAHUN 2003 TENTANG KETENAGAKERJAAN DIHUBUNGKAN DENGAN PUTUSAN NOMOR: 57/PDT.SUS-PHI/2019.PN.JKT.PST

TINJAUAN YURIDIS TENTANG MEKANISME PEMBAYARAN UANG PESANGON ATAS PEMUTUSAN HUBUNGAN KERJA (PHK) OLEH PT.SAWAH BESAR FARMA TERHADAP PEKERJA DIKAITKAN DENGAN UNDANG-UNDANG NOMOR.13 TAHUN 2003 TENTANG KETENAGAKERJAAN DIHUBUNGKAN DENGAN PUTUSAN NOMOR: 57/PDT.SUS-PHI/2019.PN.JKT.PST



Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) merupakan isu sensitif bagi buruh dan
pengusaha, mengingat implikasi yang ditimbulkan perselisihan PHK yang paling
banyak terjadi selama ini adalah tindakan PHK yang dilakukan oleh salah satu
pihak dan pihak lain yang tidak dapat menerimanya. Dalam hal terjadi PHK,
pengusaha diwajibkan untuk membayar uang pesangon dan/atau uang penghargaan
masa kerja dan uang penggantian hak yang seharusnya diterimanya. Sebagaimana
telah diatur dalam Undang-undang No 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan
pada Pasal 156 ayat (1) bahwa “dalam hal terjadi Pemutusan Hubungan Kerja,
pengusaha diwajibkan membayar uang pesangon dan atau uang penghargaan
masa kerja dan uang penggantian hak yang seharusnya diterima”.
Dalam hal spesifikasi penelitian ini menggunakan pendekatan konseptual,
perundang-undangan, dan perbandingan. Jenis penelitian yang dipakai dalam
penulisan ilmiah ini adalah yuridis normatif. Dalam penulisan ini, penulis
menggunakan metode pendekatan perundang-undangan dan pendekatan kasus.
Teknik pengumpulan data yang digunakan bahan hukum primer dan sekunder.
Metode analisis data yang penulis gunakan adalah metode analisis data kualitatif,
menguraikan dan menginterpretasikan data dalam bentuk kalimat yang baik dan
benar untuk memperoleh jawaban singkat yang dirumuskan secara deduktif.
Hasil dari penelitian ini adalah, majelis hakim dalam putusannya menyatakan
bahwa karena faktanya, Tergugat telah menerbitkan surat keputusan PHK terhadap
Penggugat dan kemudian Penggugat mengajukan perselisihan perkara a quo adalah
mengenai perselisihan PHK. Apabila Penggugat memandang perselisihan sebelum
Tergugat menerbitkan surat PHK, berdasarkan pertimbangan tersebut maka majelis
hakim berkesimpulan bahwa perselisihan yang menjadi objek a quo adalah
perselisihan PHK dan surat keputusan PHK tersebut dikeluarkan tanpa adanya
penetapan dari LPPHI, sehingga dinyatakan batal demi hukum, berdasarkan Pasal
151 ayat (2) dan (3) Undang-Undang Nomor 13 tahun 2003 Tentang
Ketenagakerjaan. PHK yang dilakukan tidak memenuhi ketentuan yang berlaku
sehingga PT. Sawah Besar Farma wajib membayar seluruh upah dan hak yang
seharusnya diterima oleh para Penggugat.


Detail Information

Statement of Responsibility
Description
-
Publisher STHB Press : .,
Language
Indonesia
ISBN/ISSN
-
Content Type
Undergraduate Theses

File Attachment