Record Detail
Advanced Search
TINJAUAN YURIDIS TINDAK PIDANA PERSETUBUHAN DENGAN KEKERASAN DAN PAKSAAN TERHADAP ANAK KANDUNG YANG DILAKUKAN OLEH ORANG TUA SECARA BERLANJUT DALAM PERSPEKTIF PERLINDUNGAN ANAK DIHUBUNGKAN DENGAN PUTUSAN PENGADILAN NEGERI KOTA AGUNG NOMOR 171/PID.SUS/2019/PN.KOT.
Di Indonesia, kerap kali anak dipandang lemah dan kecil sehingga rentan terhadap tindakan kejahatan kekerasan dan tindakan kejahatan seksual oleh orang yang lebih dewasa. Padahal, anak seharusnya dirawat, diasuh, didorong, dan dididik dengan sebaik-baiknya agar tumbuh dan berkembang secara sehat, wajar, dan layak. Hal ini tentu saja perlu dilakukan agar kelak di kemudian hari tidak terjadi generasi yang hilang (lost generation). Permasalahan yang dibahas dalam penelitian ini adalah penerapan hukum pidana dan pertimbangan hakim dalam tindak pidana persetubuhan dengan kekerasan dan paksaan terhadap anak kandung yang dilakukan oleh orang tua secara berlanjut dalam perspektif perlindungan anak dihubungkan dengan Putusan Pengadilan Negeri Kota Agung Nomor 171/Pid.Sus/2019/PN.Kot. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan menganalisis penerapan hukum pidana dan untuk mengetahui dan menganalisis pertimbangan hakim dalam tindak pidana persetubuhan dengan kekerasan dan paksaan terhadap anak kandung yang dilakukan oleh orang tua secara berlanjut dalam perspektif perlindungan anak dihubungkan dengan Putusan Pengadilan Negeri Kota Agung Nomor 171/Pid.Sus/2019/PN.Kot.
Penelitian ini menggunakan spesifikasi penelitian deskriptif terkait tindak pidana persetubuhan dengan kekerasan dan paksaan terhadap anak kandung yang dilakukan oleh orang tua secara berlanjut. Jenis penelitian yang digunakan adalah yuridis dengan menggunakan data sekunder berupa bahan hukum primer, bahan hukum sekunder, dan bahan hukum tersier. Metode pendekatan yang digunakan adalah pendekatan perundang-undangandan pendekaran kasus, adapun data dianalisis dengan metode kualitatif untuk mencapai kejelasan masalah yang akan dibahas.
Berdasarkan hasil penelitian ini, kesimpulan yang ditarik adalah penerapan hukum pidana dalam tindak pidana persetubuhan dengan kekerasan dan paksaan terhadap anak kandung yang dilakukan oleh orang tua secara berlanjut dalam perspektif perlindungan anak dihubungkan dengan Putusan Pengadilan Negeri Kota Agung Nomor 171/Pid.Sus/2019/PN.Kot telah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, hal ini dapat dilihat berdasarkan fakta-fakta yang terungkap di persidangan. Pertimbangan hakim dalam tindak pidana persetubuhan dengan kekerasan dan paksaan terhadap anak kandung yang dilakukan oleh orang tua secara berlanjut dalam perspektif perlindungan anak dihubungkan dengan Putusan Pengadilan Negeri Kota Agung Nomor 171/Pid.Sus/2019/PN.Kot telah berdasar pada surat tuntutan Penuntut Umum terhadap Terdakwa Jiman bin Tirto Rejo, dengan Pasal 76 D jo. Pasal 81 ayat (3) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP dan Pasal 8 huruf a jo. Pasal 46 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Detail Information
| Statement of Responsibility |
-
|
|---|---|
| Description |
-
|
| Publisher | STHB Press : ., 2020 |
| Language |
Indonesia
|
| ISBN/ISSN |
-
|
| Content Type |
Undergraduate Theses
|