No image available for this title

PERJANJIAN KERJA SAMA ANTARA BANK KONVENSIONAL DENGAN PERUSAHAAN LAYANAN PINJAMAN UANG BERBASIS TEKNOLOGI INFORMASI DALAM RANGKA PEMBERIAN PINJAMAN UANG SECARA ONLINE



Untuk mendukung layanan pemberian pinjaman uang secara online kepada
masyarakat, maka bank konvensional melakukan kerja sama dengan perusahaan
layanan pinjaman uang berbasis teknologi informasi (peer to peer lending/P2PL).
Perjanjian kerja sama itu mengacu pada Peraturan OJK Nomor 77/POJK.01/2016.
Penulis meneliti perjanjian kerja sama antara bank konvensional dengan
perusahaan P2PL dengan tujuan untuk menganalisa dan mengetahui implementasi
perjanjian kerja sama tersebut. Selain itu, untuk menganalisa dan mengetahui
pengawasan OJK terhadap pelaksanaan perjanjian kerja sama dimaksud.
Untuk mewujudkan tujuan di atas, penulis melakukan penelitian deskriptif,
yaitu menganalisa dan menggambarkan secara sistematis, faktual, dan akurat
perjanjian kerja sama antara bank konvensional dengan perusahaan P2PL. Jenis
penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum/yuridis normatif dengan
menggunakan pendekatan perundang-undangan. Data diperoleh melalui studi
dokumen dan dianalisa dengan menggunakan metode kualitatif.
Hasil penelitian menunjukan bahwa perjanjian kerja sama antara bank
konvensional dengan perusahaan P2PL dalam rangka pemberian pinjaman uang
secara online didasarkan pada ketentuan Pasal 18 Peraturan OJK Nomor
77/POJK.01/2016. Impelementasi perjanjian tersebut tampak dengan semakin
meningkatnya kerja sama yang dilakukan bank konvensional dengan perusahaan
P2PL. Melalui perjanjian kerja sama, bank berkolaborasi dengan perusahaan
P2PL dalam rangka mendukung pemberian pinjaman uang secara online kepada
masyarakat. Kerja sama tersebut tentu akan mendatangkan manfaat bagi kedua
belah pihak. Keduanya mendapatkan nilai tambah yang diarahkan pada perluasan
pangsa pasar dan pemanfaatan potensi secara optimal, antara lain pelimpahan
kebutuhan pinjaman ke bank, pemanfaatan data kualitas pinjaman, serta platform
P2PL dan perbankan dapat saling memanfaatkan ekosistem masing-masing.
Melalui perjanjian kerja sama, bank dan perusahaan P2PL dapat menguatkan
sinergi, sehingga ada nilai tambah bagi kedua belah pihak dan layanan untuk
nasabah menjadi lebih baik. Dalam pelaksanaannya, perjanjian kerja sama itu
telah memenuhi syarat-syarat keabsahan perjanjian berdasarkan ketentuan Pasal
1320 KUH Perdata. OJK melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan perjanjian
kerja sama antara bank konvensional dengan perusahaan P2PL. Sesuai ketentuan
UU Nomor 21 Tahun 2011 tentang OJK, pengawasan dilakukan agar seluruh
kegiatan yang terkait dengan peminjaman uang secara online yang dilakukan
berdasarkan kerja sama antara bank konvensional dengan perusahaan P2PL
terselenggara secara teratur, adil, transparan, mampu mewujudkan sistem
keuangan yang tumbuh secara berkelanjutan dan stabil, serta mampu melindungi
kepentingan konsumen maupun masyarakat. Pengawasan yang dilakukan OJK
berupa pengawasan yang bersifat preventif dan yang bersifat represif.


Detail Information

Statement of Responsibility
Description
-
Publisher STHB : Bandung.,
Language
Indonesia
ISBN/ISSN
-
Content Type
Master Theses

File Attachment