Record Detail
Advanced Search
ANALISIS YURIDIS MENGENAI PERLINDUNGAN HUKUM BAGI PEMILIK MEREK HUGO BOSS ATAS PENIRUAN DARI MEREK ZEGO BOSS DIKAITKAN DENGAN UNDANG- UNDANG NOMOR 20 TAHUN 2016 TENTANG MEREK DAN INDIKASI GEOGRAFIS (STUDI KASUS PUTUSAN KASASI NOMOR 938 K/PDT.SUS-HKI/2017)
Merek sebagai salah satu hak milik intelektual mempunyai peranan yang sangat penting dalam kehidupan ekonomi, terutama di bidang perdagangan barang dan jasa. Adanya perlindungan hukum bagi pemilik merek yang sah dimaksudkan untuk memberikan hak yang sifatnya eksklusif (khusus) bagi pemilik merek (exclusive right) agar pihak lain tidak dapat menggunakan tanda yang sama atau mirip dengan yang dimilikinya baik untuk barang atau jasa yang sama atau hampir sama. Adapun permasalahan yang akan dibahas dalam penulisan skripsi ini yaitu bagaimanakah perlindungan hukum bagi pemilik merek Hugo Boss atas peniruan merek Zego Boss dan bagaimanakah akibat hukum pemilik merek Zego Boss atas peniruan merek Hugo Boss dalam Putusan Kasasi No. 938 K/Pdt.Sus-HKI/2017.
Metode penelitian yang digunakan adalah bersifat deskriptif yang merupakan penelitian terhadap fenomena atau populasi tertentu yang diperoleh peneliti dari subyek berupa individu, organisasi, industri atau prespektif yang lain. Kemudian jenis penelitiannya menggunakan yuridis normatif yaitu, penelitian berbasis kepustakaan, yang fokusnya adalah analisis bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder. Metode pendekatan menggunakan pendekatan perundang- undangan (statute approach) dan pendekatan kasus (case approach). Pengumpulan data yang diperlukan dalam penulisan ini dikumpulkan dengan cara studi dokumen, yang dilakukan untuk mengumpulkan dan menginventarisasi semua data kepustakaan atau data sekunder yang terkait dengan obyek penelitian. Metode analisis data penelitian ini dianalisis secara kualitatif, bahwa dalam menganalisis tidak menggunakan rumus matematis atau angka-angka statistik tetapi berup uraian pembahasan.
Hasil penelitian didapat bahwa Perlindungan Hukum Bagi Pemilik Merek Hugo Boss Atas Peniruan Oleh Merek Zego Boss terhadap merek terdaftar adalah sebagai suatu jaminan hukum terhadap merek yang telah terdaftar agar diperlakukan sesuai dengan aturan yang berlaku. Akibat Hukum Atas Peniruan Merek Hugo Boss Oleh Merek Zego Boss. Apabila dilihat dari sudut produsen, merek digunakan sebagai jaminan hasil produksinya, khususnya mengenai kualitas, di samping untuk promosi barang-barang dagangannya guna mencari dan meluaskan pasar akibat adanya pelanggaran merek dengan cara memberikan kesempatan kepada pihak tersebut untuk mengajukan pembatalan atau gugatan atas pelanggaran merek.
Detail Information
| Statement of Responsibility |
-
|
|---|---|
| Description |
-
|
| Publisher | STHB Press : ., 2020 |
| Language |
Indonesia
|
| ISBN/ISSN |
-
|
| Content Type |
Undergraduate Theses
|
| Keyword(s) |
|---|