Record Detail
Advanced Search
TINJAUAN YURIDIS KEABSAHAN ALAT BUKTI SURAT DALAM TINDAK PIDANA UJARAN KEBENCIAN DI MEDIA SOSIAL BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 19 TAHUN 2016 TENTANG PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 11 TAHUN 2008 TENTANG INFORMASI DAN TRANSAKSI ELEKTRONIK DIHUBUNGKAN DENGAN PUTUSAN PENGADILAN NEGERI TANJUNG PINANG NO.190/PID.SUS/2020/PN.TPG
Perkembangan teknologi informasi yang pesat, memberikan pengaruh yang signifikan bagi perkembangan hukum acara di Indonesia, khususnya dalam bidang hukum pembuktian. Alat bukti di Indonesia sudah mengalami perluasan seiring peningkatan kriminalitas di bidang teknologi dan komunikasi. Dalam tindak pidana ujaran kebencian ada kalanya alat bukti yang digunakan hanya sejenis print out screenshot dari media sosial. Hakim sebagai penegak hukum harus tetap mengadili seseorang berdasarkan alat bukti yang sah menurut KUHAP dan Undang-Undang ITE. Seperti kasus yang terdapat dalam Putusan Pengadilan Nomor: 190/Pid.Sus/2020/PN Tpg. Oleh karena itu, tujuan dari penelitian ini adalah pertama untuk mengetahui dan menganalisis Keabsahan Alat Bukti Surat dalam Pembuktian Tindak Pidana Ujaran Kebencian di Media Sosial dihubungkan dengan Putusan Pengadilan Negeri Tanjung Pinang No.190/Pid.Sus/2020/PN.Tpg. serta mengetahui dan menganalisis Pertimbangan Hakim dalam Menjatuhkan Pidana Terhadap Pelaku Tindak Pidana Ujaran Kebencian dihubungkan dengan Putusan Pengadilan Negeri Tanjung Pinang No. 190/Pid.Sus/2020/PN.Tpg.
Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian yang bersifat deskriptif (descriptive research) dengan jenis penelitian yuridis normatif serta menggunakan bahan hukum primer, sekunder, dan tersier. Penelitian ini menggunakan metode pendekatan kasus (case approach) dan metode pendekatan perundang-undangan (statute approach). Kemudian teknik pengumpulan data yang dilakukan dengan cara studi dokumen (study of document). Metode analisis data dilakukan secara kualitatif.
Hasil penelitian terhadap permasalahan pertama adalah keabsahan alat bukti surat yang dipakai dalam Putusan Pengadilan Negeri Tanjung Pinang No. 190/Pid.Sus/2020/PN.Tpg diakui keabsahannya berdasarkan Undang-Undang Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 20/PUU-XIV/2016. Hasil penelitian terhadap permasalahan kedua adalah pertimbangan hakim pada Putusan Pengadilan Negeri Tanjung Pinang No. 190/Pid.Sus/2020/PN.Tpg Majelis Hakim telah menjatuhkan pidana dengan memperhatikan seluruh aspek dari perkara ini dan rasa keadilan, serta menekankan tujuan pemidanaan bukan hanya sebagai pembalasan, namun lebih ditujukan sebagai didikan dan binaan kepada Terdakwa. Sehingga majelis hakim menjatuhkan pidana penjara yang tidak berat yaitu hanya 1(satu) tahun dan 4 (empat) bulan penjara dengan denda Rp. 100.000.000 (seratus juta rupiah).
Detail Information
| Statement of Responsibility |
-
|
|---|---|
| Description |
-
|
| Publisher | STHB Press : ., 2021 |
| Language |
Indonesia
|
| ISBN/ISSN |
-
|
| Content Type |
Undergraduate Theses
|