Record Detail
Advanced Search
PERLINDUNGAN HUKUM PEMEGANG SAHAM PERSEROAN TERBATAS DALAM HAL PEMBAGIAN DIVIDEN DIHUBUNGKAN DENGAN PRINSIP GOOD CORPORATE GOVERNANCE (GCG) SERTA UNDANG – UNDANG NOMOR 40 TAHUN 2007 TENTANG PERSEROAN TERBATAS (Studi Putusan Pengandilan No : 175/Pdt.G/2018/Pn Jkt.Brt)
Pada saat ini Indonesia sebagai negara berkembangan memerlukan adanya pembangunan nasional di berbagai macam bidang yang salah satunya bidang ekonomi, dengan tujuan berusaha untuk mewujudkan suatu masyarakat yang adil dan makmur. Pembangunan bidang ekonomi di Indonesia telah berjalan setelah kemerdekaan dengan dasar-dasar pengelolaan perekonomian negara. Pada tanggal 16 Agustus 2007, Pemerintah Republik Indonesia telah mengeluarkan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 menggantikan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1995 tentang Perseroan Terbatas berfungsi untuk mengatur kegiatan suatu. Semakin banyaknya perusahaan yang berbentuk perseroan terbatas di Indonesia maka semakin banyak pula investor yang hendak menanamkan modalnya sebagai pemegang saham, maka dari itu diperlukan adanya perlindungan hukum terhadap pemegang saham dalam perseroan agar hak-hak mereka terlindungi adapun tujuan dari penelitian ini untuk mengetahui bagaimana perlindungan hukum terhadap pemegang saham serta akibat hukum apa yang dapat dikenakan terhadap perseroan apabila dalam menjalankan perusahaannya tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Metode penelitian dalam penelitian ini deskripsif analisis, yaitu dengan menggambarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku yang dikaitkan dengan teori hukum dan praktek pelaksanaanya, dengan jenis penelitian yuridis normatif yang mana dalam menjawab permasalahan merujuk pada peraturan hukum yang berlaku. Pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah pendekatan perundang- undangan dan pendekatan kasus. Teknik pengumpulan data dalam penelitian ini dilakukan dengan cara Studi Kepustakaan. Data yang diperoleh kemudian dianalisis secara kualitatif.
Berdasarkan analisis dalam penelitian ini dapat disimpulkan, bahwa perlindungan hukum yang pemegang saham dapat lakukan antara lain mengajukan gugatan kepada perseroan, meminta perseroan membeli kembali sahamnya, dan pemegang saham berhak mengajukan audit kepada perseroan serta perseroan dalam menjalankan perusahaan harus mengacu kepada prinsip Good Corporate Governance (GCG). Pembagian saham dalam perseroan pada dasarnya harus diketahui oleh pemegang saham dikarena perseroan wajib meminta persejutuan RUPS dalam pengesahan laporan keuangannya, maka dari itu setiap rincian harus diketahui oleh para pemegang saham, akan tetapi akibat hukum apabila keputusan RUPS tidak dsetujui oleh seluruh pihak tidak menjadikan keputusan RUPS batal demi hukum.
vi
Detail Information
| Statement of Responsibility |
-
|
|---|---|
| Description |
-
|
| Publisher | STHB Press : ., 2021 |
| Language |
Indonesia
|
| ISBN/ISSN |
-
|
| Content Type |
Undergraduate Theses
|
| Keyword(s) |
|---|