Image of PERLINDUNGAN HUKUM PASIEN KETERGANTUNGAN NAPZA SEBAGAI KONSUMEN JASA PELAYANAN MEDIS BERDASARKAN UNDANG UNDANG PERLINDUNGAN KONSUMEN (STUDI DI KLINIK SEHAT MENTAL INDONESIA)

PERLINDUNGAN HUKUM PASIEN KETERGANTUNGAN NAPZA SEBAGAI KONSUMEN JASA PELAYANAN MEDIS BERDASARKAN UNDANG UNDANG PERLINDUNGAN KONSUMEN (STUDI DI KLINIK SEHAT MENTAL INDONESIA)



Sehat dipahami sebagai kesejahteraan baik secara fisik, mental, dan sosial. Narkotika dan psikotropika dapat menimbulkan ketergantungan yang sangat merugikan apabila dipergunakan tanpa pengendalian dan pengawasan. Menanggulangi penyalahgunaan napza diperlukan klinik yang khusus menangani pasien penyalahguna napza. Tujuan Penelitian untuk mengetahui pelaksanaan pasien ketergantungan napza dalam transaksi terapeutik di kllinik Sehat Mental Indonesia serta mengetahui perlindungan hukum terhadap pasien ketergantungan napza sebagai konsumen jasa pelayanan medis berdasarkan UU Perlindungan Konsumen.
Penelitian ini bersifat deskriptif dengan menggunakan metode pendekatan yuridis normatif sedangkan teknik pengumpulan data diperoleh melalui penelusuran bahan hukum atau studi pustaka terhadap bahan hukum primer, sekunder, dan tersier yang akan dianalisis secara kualitatif melalui pengkoleksian data, mereduksi data,menyajikan data dan memverifikasi data atau penarikan kesimpulan.
Hasil yang diperoleh bahwa hubungan hukum antara dokter dan pasien ketergantungan napza dalam transaksi terapeutik merupakan perikatan yang lahir dari perjanjian yang diatur oleh Buku III KUH Perdata tentang Perikatan. Perjanjian terapeutik antara pasien dengan dokter melahirkan hak dan kewajiban yang harus dipenuhi oleh kedua belah pihak. Perlindungan hukum terhadap pasien mencakup pemenuhan hak - hak yang didapat pasien sebagai konsumen jasa pelayanan kesehatan menurut Pasal 4 Undang
- Undang Perlindungan Konsumen.


Detail Information

Statement of Responsibility
Description
-
Publisher STHB Press : .,
Language
Indonesia
ISBN/ISSN
-
Content Type
Undergraduate Theses

File Attachment