Image of TANGGUNG JAWAB DIREKSI PT GRAJAYA GRAMMI GRAFIKA TERKAIT PERBUATAN HUKUM ULTRA VIRES DALAM RANGKA GOOD CORPORATE GOVERNANCE

TANGGUNG JAWAB DIREKSI PT GRAJAYA GRAMMI GRAFIKA TERKAIT PERBUATAN HUKUM ULTRA VIRES DALAM RANGKA GOOD CORPORATE GOVERNANCE



Tindakan direksi dalam membuat perjanjian pembiayaan dengan pihak ketiga guna kepentingan PT tentunya tidak terlepas dari adanya kewenangan organ perseroan, dalam hal ini dewan komisaris. Menurut Pasal 1 Angka 6 UUPT dinyatakan bahwa, “dewan komisaris adalah organ perseroan yang bertugas melakukan pengawasan secara umum dan/atau khusus sesuai dengan anggaran dasar serta memberi nasihat kepada direksi. Penulis meneliti tanggung jawab direksi PT. Grajaya Grammi Grafika terkait perbuatan hukum ultra vires dalam rangka good corporate governance.
Untuk mencapai tujuan di atas, penulis melakukan penelitian yang bersifat deskriptif, yaitu menggambarkan dan menganalisis secara sistematis, faktual, dan akurat tanggung jawab direksi PT. Grajaya Grammi Grafika terkait perbuatan hukum ultra vires dalam rangka good corporate governance. Penelitian ini merupakan penelitian yuridis normatif dengan menggunakan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan kasus. Data dikumpulkan dan dianalisis dengan menggunakan metode normatif kualitatif.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa akibat hukum dari ultra vires tidak selalu menjadikan suatu perjanjian batal demi hukum dengan alasan adanya ultra vires. Karena, adanya hak meratifikasi dari doktrin ultra vires yang memberikan kesempatan kepada direksi untuk menjelaskan perbuatan hukum yang telah dilakukannya. Dalam hal ini perbuatan hukum ultra vires yang dilakukan direksi PT. Grajaya Gramimi Grafika dalam membuat perjanjian pembiayaan dengan pihak kreditur, tidak mendapatkan persetujuan terlebih dahulu dari dewan komisaris. Namun demikian, pembiayaan tersebut dipergunakan direksi PT. Grajaya Grammi Grafika untuk kepentingan perseroan dalam proyek kerjasama dengan pihak PT. Multipolar Corporation Tbk dan PAX Technology Limited. Meskipun ketentuan terkait kewajiban direksi untuk mendapatkan persetujuan dari dewan komisaris apabila hendak melakukan perbuatan hukum yang mengatasnamakan PT diatur dalam anggaran dasar dan UUPT, hal tersebut tidak menggugurkan adanya tanggung jawab dari PT. Grajaya Grammi Grafika karena anggaran dasar hanya mengikat dan berlaku bagi internal perseroan saja. Sehingga PT Grajaya Grammi Grafika terkait dalam perjanjian pembiayaan yang dibuat oleh direktur PT. Grajaya Grammi Grafika bersama dengan pihak ketiga, dan beban tanggung jawab atas kerugian pihak ketiga ditanggung oleh direktur bersama dengan PT. Grajaya Grammi Grafika secara tanggung renteng.


Detail Information

Statement of Responsibility
Description
-
Publisher STHB Press : .,
Language
Indonesia
ISBN/ISSN
-
Content Type
Undergraduate Theses

File Attachment