Image of TINJAUAN YURIDIS TENTANG PEMIDANAAN PENCABULAN TERHADAP ANAK DIBAWAH UMUR YANG DILAKUKAN
ORANG DEWASA MENURUT UNDANG-UNDANG NO. 35 TAHUN 2014 TENTANG PERLINDUNGAN ANAK DALAM PERSPEKTIF PERLINDUNGAN ANAK (STUDI PUTUSAN NO. 2591/Pid.Sus/2017/PN.MDN)

TINJAUAN YURIDIS TENTANG PEMIDANAAN PENCABULAN TERHADAP ANAK DIBAWAH UMUR YANG DILAKUKAN ORANG DEWASA MENURUT UNDANG-UNDANG NO. 35 TAHUN 2014 TENTANG PERLINDUNGAN ANAK DALAM PERSPEKTIF PERLINDUNGAN ANAK (STUDI PUTUSAN NO. 2591/Pid.Sus/2017/PN.MDN)



Anak adalah aset bangsa dan sebagai generasi penerus bangsa yang harus dilindungi dan kesejahteraannya harus dijamin. Bahwa di dalam masyarakat seorang anak harus mendapatkan perlindungan dari segala bentuk kekerasan dan kejahatan yang dapat membahayakan keselamatan anak. Anak-anak yang masih memerlukan perlindungan dari orang dewasa sangat rentan untuk menjadi korban dari suatu tindak kejahatan. Sebagai implementasi perlindungan anak Pemerintah telah mengesahkan Undan-Undnag RI Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak. Penelitian ini bermaksud untuk mengetahui kebijakan pidana dan pemidanaan terhadap pelaku tindak pidana pencabulan anak dalam perspektif perlindungan anak dan bagaimana penegakan hukum pidana terhadap tindak pidana pencabulan anak dalam putusan No.2591/Pid.Sus/2017/Pn.Mdn.
Spesisifikasi penelitian ini adalah penelitian deskriptif, jenis penelitian yang dipergunakan adalah penelitian yuridis normatif, metode pendekatan yang digunakan adalah pendekatan perundang-undangan dan pendekatan kasus, tehnik pengumpulan data yang dipergunakan adalah menggunakan bahan-bahan pustaka berupa peraturan perundang-undangan dan buku-buku refrensi, metode analisis data yang dipergunakan adalah pengolahan data kualitatif
Berdasarkan hasil penelitian ini, penulis dapat menarik kesimpulan bahwa Putusan yang dijatuhkan oleh Hakim didalam Putusan No. 2591/Pid.Sus/2017/PN-Mdn pelaku dinyatakan terbukti secara sak melakukan tindak pidana sehingga dihukum dengan pidana penjara 6 (enam) tahun dan denda yang diganti dengan kurungan 2 (dua) bulan, akan tetapi hakim dalam menjatuhkan putusan tidak merujuk kepada peraturan atau ketentuan yang terbaru.


Detail Information

Statement of Responsibility
Description
-
Publisher STHB Press : .,
Language
Indonesia
ISBN/ISSN
-
Content Type
Undergraduate Theses

File Attachment