Record Detail
Advanced Search
WANPRESTASI DALAM PERJANJIAN SEWA BELI ALAT BERAT ANTARA PT. IPW DAN PT. LE DIKAITKAN DENGAN KETENTUAN HUKUM PERJANJIAN DAN PUTUSAN PENGADILAN NEGERI JAKARTA UTARA NOMOR 145/Pdt.G/2019/PN Jkt Ut
Apabila salah satu pihak dalam perjanjian tidak melakukan kewajiban
sebagaimana mestinya, maka terjadi wanprestasi. Penulis meneliti wanprestasi dalam
perjanjian sewa beli alat berat antara PT. IPW dan PT. LE dengan tujuan untuk
menganalisa dan mengetahui kesesuaian perjanjian sewa beli alat berat tersebut dengan
ketentuan umum hukum perjanjian. Selain itu, untuk menganalisa dan mengetahui
putusan Pengadilan Negeri Jakarta Utara atas wanprestasi dalam perjanjian sewa beli
alat berat.
Untuk mencapai tujuan di atas, penulis melakukan penelitian deskriptif, yaitu
menggambarkan dan menganalisa secara sistematis, faktual, dan akurat tentang
wanprestasi dalam perjanjian sewa beli alat berat PT. IPW dan PT. LE. Penelitian ini
merupakan penelitian hukum normatif dengan menggunakan pendekatan perundangundangan dan pendekatan kasus. Data diperoleh melalui studi dokumen dan dianalisa
dengan menggunakan metode normatif kualitatif.
Berdasarkan hasil penelitian, diketahui bahwa perjanjian sewa beli alat berat antara
PT. IPW dengan PT. LE didasarkan dan sesuai dengan beberapa ketentuan umum
hukum perjanjian. Ketentuan-ketentuan dimaksud, antara lain: Pasal 1338, Pasal 1340,
Pasal 1233, Pasal 1234, dan yang terpenting adalah Pasal 1320 KUH Perdata.
Perjanjian sewa beli alat berat tersebut memenuhi unsur-unsur sewa beli menurut
Keputusan Menteri Perdagangan dan Koperasi Nomor 34/KP/II/1980. Putusan
Pengadilan Negeri Jakarta Utara atas wanprestasi dalam perjanjian sewa beli alat berat
tertuang dalam Putusan Nomor 145/Pdt.G/2019/PN Jkt.Ut. Putusan itu berisi, antara
lain: menyatakan Tergugat telah dipanggil dengan patut, tetapi tidak hadir;
mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian dengan verstek; dan menyatakan
Tergugat telah melakukan wanprestasi kepada Penggugat, terhadap Perjanjian Sewa
Beli tertanggal 4 Juni 2014. Secara umum, putusan majelis hakim itu sudah sesuai
dengan kaidah hukum yang berlaku serta sesuai dengan fakta dan bukti-bukti yang
diajukan dalam persidangan. PT. LE terbukti melakukan perbuatan wanprestasi, yaitu
tidak melakukan pembayaran uang angsuran sebagaimana telah disepakati dalam
perjanjian sewa beli alat berat
Detail Information
| Statement of Responsibility |
-
|
|---|---|
| Description |
-
|
| Publisher | STHB Press : ., 2021 |
| Language |
Indonesia
|
| ISBN/ISSN |
-
|
| Content Type |
Undergraduate Theses
|
| Keyword(s) |
|---|