Image of ANALISIS PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP DATA PRIBADI NASABAH DALAM PENYELENGGARAAN FINANCIAL TECHNOLOGY YANG BERGERAK DI SEKTOR PEER TO PEER LENDING ATAU PINJAMAN ONLINE DIKAITKAN DENGAN PERATURAN OJK NOMOR: 1/POJK.07/2013 TENTANG PERLINDUNGAN KONSUMEN SEKTOR JASA KEUANGAN 
(STUDI KASUS PINJAMAN 
ONLINE RUPIAHPLUS)

ANALISIS PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP DATA PRIBADI NASABAH DALAM PENYELENGGARAAN FINANCIAL TECHNOLOGY YANG BERGERAK DI SEKTOR PEER TO PEER LENDING ATAU PINJAMAN ONLINE DIKAITKAN DENGAN PERATURAN OJK NOMOR: 1/POJK.07/2013 TENTANG PERLINDUNGAN KONSUMEN SEKTOR JASA KEUANGAN (STUDI KASUS PINJAMAN ONLINE RUPIAHPLUS)



Berkembangnya teknologi yang pesat telah membawa dampak yang besar diseluruh sektor kehidupan manusia, salah satunya pada sektor keuangan. Hal tersebut ditandai dengan adanya Financial Technology (Fintech). Penyelenggaraan fintech dibutuhkan peraturan yang mengatur mengenai perlindungan hukum data pribadi nasabahnya. Adanya peraturan mengenai perlindungan data pribadi adalah untuk menjamin bahwa setiap individu mempunyai kemampuan untuk mengawasi dan mengakses informasi pribadi mereka yang dikumpulkan oleh pihak lain. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui dan memahami perlindungan hukum nasabah terhadap dan akibat dari pelanggaran terhadap data pribadi dalam penyelenggaraan fintech.
Metode penelitian yang digunakan bersifat deskriptif dengan jenis penelitian yuridis normatif dengan menggunakan pendekatan undang-undang dan pendekatan konseptual. Data diperoleh melalui studi dokumen dan studi kepustakaan dan dianalisa secara yuridis kualitatif.
Berdasarkan hasil penelitian diperoleh bahwa peraturan mengenai perlindungan hukum data pribadi dalam penyelenggaraan fintech tersebar di beberapa peraturan perundang-undangan yang ada. Dalam hal terjadi penyalahgunaan data pribadi, Setiap pemilik data pribadi dan penyelenggara sistem elektronik dapat mengajukan pengaduan kepada Menteri atas kegagalan perlindungan data pribadi. Apabila dalam upaya penyelesaian sengketa secara musyawarah atau upaya penyelesaian alternatif lainnya belum mampu menyelesaikan sengketa, dapat mengajukan gugatan yang berupa gugatan perdata. Sanksi yang diberikan kepada fintech yang melakukan penyalahgunaan data pribadi antara lain, peringatan tertulis, denda, pembatasan kegiatan usaha, pembekuan kegiatan usaha, dan pencabutan izin kegiatan usaha.


Detail Information

Statement of Responsibility
Description
-
Publisher STHB Press : .,
Language
Indonesia
ISBN/ISSN
-
Content Type
Undergraduate Theses

File Attachment