Record Detail
Advanced Search
TINJAUAN YURIDIS TENTANG PEMUTUSAN HUBUNGAN KERJA SEPIHAK AKIBAT SAKIT BERKEPANJANGAN BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 13 TAHUN 2003 TENTANG KETENAGAKERJAAN DAN UNDANG-UNDANG NOMOR 11 TAHUN 2020 TENTANG CIPTA KERJA (STUDI PUTUSAN MA NOMOR 865 K/PDT.SUS-PHI/2019)
PHK pada dasarnya merupakan masalah yang kompleks, karena mempunyai kaitan dengan permasalahan ekonomi bagi pekerja yang terkena dampak pemutusan hubungan kerja. Pemutusan hubungan kerja mengakibatkan pekerja kehilangan mata pencaharian untuk memenuhi kebutuhan hidupnya, maka permasalahan PHK merupakan topik permasalahan karena menyangkut masalah kehidupan manusia. Adapun tujuan dari penelitian ini yang pertama adalah untuk mengetahui perlindungan hukum terhadap hak-hak pekerja dalam pemutusan hubungan kerja sepihak karena sakit berekepanjangan berdasarkan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan tujuan kedua adalah untuk mengetahui tindakan pemutusan hubungan kerja terhadap pekerja yang sakit berkepanjangan berdasarkan Studi Putusan MA NOMOR 865 K/PDT.SUS-PHI/2019 telah sesuai atau tidak sesuai dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
Spesifikasi penelitian terhadap kedua permasalahan di atas bersifat deskriptif, dengan jenis penelitian yuridis normatif yang dilakukan dengan cara meneliti bahan pustaka sebagai data sekunder yaitu bahan hukum primer, sekunder dan tersier. Metode pendekatan yang digunakan adalah pendekatan perundang-undangan (statute approach) dan pendekatan kasus (case approach), teknik pengumpulan data dilakukan dengan cara studi dokumen (study of document) dengan cara mengumpulkan bahan hukum primer, bahan hukum sekunder, dan bahan hukum tersier yang kemudian dianalisis dengan menggunakan metode analisis data secara kualitatif untuk menciptkan kejelasan masalah yang dibahas.
Perlindungan hukum yang diberikan kepada pekerja yang mengalami PHK sepihak akibat sakit berkepanjangan agar hak-haknya dapat terpenuhi diatur dalam Pasal 172 Undang-Undang Ketenagakerjaan, dalam Undang-Undang Cipta Kerja Pasal ini dihapus. Dan untuk perhitungan pemberian upah diatur dalam Pasal 93 ayat (3) Undang-Undang Ketenagakerjaan, dalam Undang-Undang Cipta Kerja ketentuan Pasal 93 (3) ini diubah . Dan bahwa PHK sepihak yang dilakukan oleh PT NARIKI MINEX SEJATI terhadap Togar Pangapuli Hutapea yang sakit berkepanjangan adalah batal demi hukum, maka atas PHK tersebut pekerja berhak memperoleh haknya sesuai dengan ketentuan Pasal 172 Undang-Undang Ketenagakerjaan.
Detail Information
| Statement of Responsibility |
-
|
|---|---|
| Description |
-
|
| Publisher | STHB Press : ., 2021 |
| Language |
Indonesia
|
| ISBN/ISSN |
-
|
| Content Type |
Undergraduate Theses
|
| Keyword(s) |
|---|