Record Detail
Advanced Search
ANALISIS HUKUM TERHADAP PUTUSAN PENGADILAN AGAMA BANDUNG Nomor; 5115/Pdt.G./2019/PA.Badg. TENTANG GUGAT CERAI DIHUBUNGKAN DENGAN UNDANG-UNDANG NOMOR 1 TAHUN 1974 jo UNDANG–UNDANG NOMOR 16 TAHUN 2019 TENTANG PERKAWINAN DAN HUKUM ISLAM
Perkara gugat cerai merupakan tuntutan hak ke pengadilan yang diajukan oleh seorang istri untuk bercerai dari suaminya. Kasus perkara cerai gugat Nomor : 5115/Pdt.G/2019/PA.Badg merupakan salah satu kasus gugat cerai yang marak terjadi di Pengadilan Agama Bandung. Manfaat penelitian ini diharapkan dapat menyumbangkan wawasan kasus dan memberikan sumbangan informasi praktik-praktik Hukum islam khususnya perceraian. Penelitian ini diharapkan dapat menjadi bahan rujukan Ilmiah bagi peneliti-peneliti tentang faktor-faktor penyebab perceraian, dapat dijadikan bahan kajian untuk mencari solusi Ilmiah mengenai angka perceraian khususnya cerai gugat.
Permasalahan yang diangkat dalam penelitian ini adalah (1) Bagaimana pertimbangan hukum hakim dalam perkara gugat cerai dihubungkan dengan Undang – Undang No. 1 Tahun 1974 jo Undang – Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perkawinan dan Hukum Islam (2) Bagaimana akibat hukum dari putusan Nomor : 5115/Pdt.G/2019/PA.Badg. Metode analisis data dalam penelitian ini dianalisis secara kualitatif yang fokus pada pengamatan yang mendalam, oleh karenanya dapat menghasilkan kajian atas suatu fenomena yang lebih komprehensif, kemudian dilakukan pengumpulan dan penyusunan data secara sistematis serta menguraikannya dengan kalimat yang teratur sehingga dapat ditarik sebuah kesimpulan.
Berdasarkan hasil penelitian menunjukkan bahwa berdasarkan pertimbangan hukum Majelis Hakim berpendapat rumah tangga Penggugat dan Tergugat telah pecah dan sulit untuk disatukan lagi karena antara Penggugat dan Tergugat telah pisah rumah dalam waktu yang cukup lama, dan perceraian yang diajukan oleh Penggugat cukup alasan dan telah sesuai dengan ketentuan pasal 19 huruf (f) Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975, sehingga gugatan Penggugat sudah sepatutnya dikabulkan dengan Verstek. Akibat dari suatu perceraian selain mengenai masalah harta, juga mengenai masalah anak, yaitu bisa terhadap pemeliharaan anak atau hak hadhonah. Dan masalah lain yang juga cukup pelik adalah masalah pemberian nafkah.
Detail Information
| Statement of Responsibility |
-
|
|---|---|
| Description |
-
|
| Publisher | STHB Press : ., 2021 |
| Language |
Indonesia
|
| ISBN/ISSN |
-
|
| Content Type |
Undergraduate Theses
|