Record Detail
Advanced Search
TINJAUAN YURIDIS MENGENAI PEMUTUSAN HUBUNGAN KERJA SEPIHAK TERHADAP PEKERJA TETAP OLEH PT. YAMAHA MOTOR MOLD INDONESIA DALAM PUTUSAN MAHKAMAH AGUNG NO. 176/Pdt.Sus-PHI/2018/PN.Bdg DIHUBUNGKAN DENGAN UNDANG-UNDANG NOMOR 13 TAHUN 2003 TENTANG KETENAGAKERJAAN
Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) adalah pengakhiran hubungan kerja karena suatu
hal tertentu yang mengakibatkan berakhirnya hak dan kewajiban antara pekerja/buruh
dari pengusaha. Dalam berbagai kasus, PHK menjadi penyulut konflik hubungan
industrial antara buruh dengan pengusaha. PHK atau Pemutusan Hubungan Kerja
menurut Undang-Undang Nomor 13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan dikatakan
bahwa tidak boleh melakukan PHK secara sepihak tetapi harus dilakukan perundingan
terlebih dahulu. Pada Putusan Mahkamah Agung No. 176/Pdt.Sus-PHI/2018/PN.Bdg
perusahaan melakukan phk sepihak terhadap pekerja tetap dengan alasan Pasal 55 angka
5 “ pekerja melakukan intimidasi atau paksaan atau provokasi terhadap perusahaan atau
pekerja lain “. Akan tetapi, hal tersebut tidak terbukti dan hanya mengada-ada. Pekerja
tersebut menyatakan “BERSEDIA DIPEKERJAKAN KEMBALI SESUAI DENGAN
POSISI SEMULA” datang langsung keperusahaan, akan tetapi dilarang oleh security
untuk memasuki lokasi kerja.
Metode yang digunakan dalam penulisan skripsi ini adalah penelitian deskriptif. Jenis
penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis normatif. Metode pendekatan yang
digunakan adalah metode pendekatan kasus (case approach). Teknik pengumpulan data
pada kasus ini adalah dengan cara studi dokumen (study of document). Metode analisis
data yang digunakan adalah analisis data kualitatif.
Berdasarkan hasil yang diperoleh bahwa yang menjadi dasar hukum PHK Sepihak
yaitu Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, pengusaha dapat
melakukan PHK terhadap pekerja dengan ketentuan yang seharusnya diterima oleh
karyawan yang di phk yaitu uang pesangon sebesar 1 kali ketentuan Pasal 156 ayat (2),
uang penghargaan masa kerja sebesar 1 kali ketentuan Pasal 156 ayat (3), uang
penggantian hak sesuai ketentuan Pasal 156 ayat (4), Jaminan Hari Tua (jika perusahaan
yang bersangkutan mengikutsertakan karyawannya menjadi peserta jaminan hari tua),
Jaminan Pensiun (jika perusahaan yang bersangkutan mengikutsertakan karyawannya
menjadi peserta jaminan pensiun), Upah Kerja Lembur (Jika belum dibayarkan saat
masih aktif menjadi karyawan).
Detail Information
| Statement of Responsibility |
-
|
|---|---|
| Description |
-
|
| Publisher | STHB Press : ., 2021 |
| Language |
Indonesia
|
| ISBN/ISSN |
-
|
| Content Type |
Undergraduate Theses
|
| Keyword(s) |
|---|