Image of TINJAUAN YURIDIS TERHADAP PUTUSAN NOMOR 138’/Pdt.G/2019/PN Mdn. TENTANG HAK GUGAT AHLI WARIS DIHUBUNGKAN DENGAN HUKUM ACARA PERDATA DAN KUHPERDATA

TINJAUAN YURIDIS TERHADAP PUTUSAN NOMOR 138’/Pdt.G/2019/PN Mdn. TENTANG HAK GUGAT AHLI WARIS DIHUBUNGKAN DENGAN HUKUM ACARA PERDATA DAN KUHPERDATA



Harta peninggalan atau waris merupakan suatu hal yang tidak dapat dipisahkan dalam kehidupan berkeluarga, dimana seseorang yang meninggal (pewaris) meninggalkan harta warisan kepada keluarga yang berhak menerima harta warisan tersebut (ahli waris). Mengenai pembagian waris ini diatur dalam KUHPerdata yang mengatur berbagai ketentuan dan tatacara dalam membagikan warisan, namun dalam pembagian waris dilapangan tentu saja terjadi perselisihan yang menyebabkan satu ahli waris menghalangi ahli waris lain untuk menikmati harta warisan yang menjadi haknya. Dalam Pasal 834 KUHPerdata mengatur cara agar ahli waris memperjuangkan haknya atas warisan tersebut yaitu dengan mengjukan gugatan ke Pengadilan Negeri, namun tidak sembarang orang dapat mengajukan gugatan waris berdasarkan Pasal 834 KUHPerdarta tersebut. Dengan ini penelitian dilakukan bertujuan untuk mengetahui dan memahami syarat-syarat yang harus dipenuhi oleh ahli waris dalam mengajuka gugatan dan upaya hukum penyelesaian perkara mengenai pembagian waris dan untuk mengetahui dan memahami dasar pertimbangan hakim dalam menjatuhkan putusan dalam putusan Pengadilan Negeri Nomor 138’/Pdt.G/2019/PN Mdn.
Penelitian ini bersifat deskriptif analitis, dengan menggunakan jenis penelitian yuridis normatif melalui penelitian kepustakaan (library research), metode yang digunakan adalah metode pendekatan perundang-undangan (statue approach) dan pendekatan kasus (case approach), dilakukan dengan menelaah hukum yang sedang dihadapi, melalui pengumpulan data dengan menelaah bahan pustaka atau studi literature melalui studi dokumen, selanjutnya di analisis secara analisis kualitatif, yang mana pembahasannya berupa uraian sehingga menghasilkan informasi baru.
Pada dasarnya syarat-syarat ahli waris dapat mengajukan gugatan adalah selain dia harus memenuhi Pasal 832 KUHPerdata sebagai ahli waris, ahli waris ini dihalangi dalam menikmati harta warisan yang menjadi haknya seperti yang termaksud dalam Pasal 834 KUHPerdata, dalam menyelesaikan perkara perdata ada 2 jalur hukum yang dapat ditempuh yaitu jalur litigasi (pengadilan) dan nonlitigasi (diluar pengadilan), dimana setiap jalur memiliki beberapa metode atau prosedur yang berbeda serta cara menyelesaikan perkaranya yang berbeda. Dalam penyelesaian perkara waris tersebut diselesaikan melalui jalur Pengadilan, dasar pertimbangan hakim dalam menetapkan putusan kepada para ahli waris yang menjadi para pihak dalam perkara ini adalah mengabulkan gugatan penggugat.


Detail Information

Statement of Responsibility
Description
-
Publisher STHB Press : .,
Language
Indonesia
ISBN/ISSN
-
Content Type
Undergraduate Theses

File Attachment