Record Detail
Advanced Search
PERJANJIAN FRANCHISE BANANA KOBS KENDARI DIKAITKAN DENGAN PP NOMOR 42 TAHUN 2007 TENTANG WARALABA DAN KETENTUAN UMUM HUKUM PERJANJIAN
Waralaba (franchise) merupakan salah satu format bisnis yang berkembang pesat di Indonesia. Format bisnis ini memiliki beberapa keuntungan bagi para pihak yang terlibat di dalamnya. Penulis meneliti perjanjian franchise Banana Kobs Kendari itu dengan PP Nomor 42 Tahun 2007 tentang Waralaba. Selain itu, untuk mengetahui dan menganalisa kesesuaian perjanjian franchise itu dengan ketentuan umum hukum perjanjian.
Untuk mencapai tujuan di atas, penulis melakukan penelitian deskriptif, yaitu memberikan gambaran secara menyeluruh dan mendalam tentang perjanjian franchise Banana Kobs Kendari dalam kaitan dengan PP Nomor 42 Tahun 2007 dan ketentuan umum hukum perjanjian. Penelitian ini merupakan penelitian yuridis normatif dengan menggunakan pendekatan perundang-undangan. Data diperoleh melalui studi kepustakaan dan dianalisa dengan menggunakan metode kualitatif.
Berdasarkan hasil penelitian diketahui bahwa secara umum, perjanjian franchise Banana Kobs Kendari telah sesuai dengan ketentuan PP Nomor 42 Tahun 2007 tentang Waralaba, khususnya ketentuan menyangkut perjanjian waralaba yang diatur dalam Pasal 4 sampai dengan Pasal 6. Hal ini terlihat, antara lain bahwa perjanjian waralaba itu dibuat secara tertulis antara Banana Kobs Kendari sebagai pemberi waralaba (Franchisor) dan Nila Dwi Rakanthi sebagai penerima waralaba (Franchisee). Selain itu, perjanjian waralaba itu telah memuat klausul-klausul sebagaimana dimaksud dalam pasal 5 PP Nomor 42 Tahun 2007. Ketentuan Pasal 6 ayat (1) PP Nomor 42 Tahun 2007 yang mengatur tentang perjanjian waralaba lanjutan tidak diakomodasi dalam perjanjian waralaba Banana Kobs Kendari. Perjanjian franchise Banana Kobs Kendari, secara umum sesuai dengan beberapa ketentuan umum hukum perjanjian yang diatur dalam Buku III KUH Perdata. Ketentuan umum dimaksud, antara lain: Pasal 138 ayat (1) yang secara implisit berisikan asas kebebasan berkontrak menjadi dasar bagi para pihak untuk mebuat atau tidak membuat perjanjian waralaba, menentukan pihak dalam perjanjian waralaba, serta menyepakati isi, bentuk, dan cara membuat perjanjian waralaba; Pasal 1338 ayat (1) dan ayat (2) menjadi dasar keterikatan para pihak dalam melaksanakan perjanjian waralaba; Pasal 1338 ayat (3) menjadi acuan bagi para pihak pada saat akan membuat dan melaksanakan perjanjian waralaba; Pasal 1233 menjadi sumber perikatan diantara para pihak; Pasal 1234 menjadi acuan penentuan bentuk prestasi para pihak dalam perjanjian waralaba; dan yang terpenting adalah Pasal 1320 yang mengatur keabsahan perjanjian. Perjanjian waralaba itu telah memenuhi syarat-syarat keabsahan perjanjian dalam Pasal 1320 KUH Perdata.
Detail Information
| Statement of Responsibility |
-
|
|---|---|
| Description |
-
|
| Publisher | STHB Press : ., 2020 |
| Language |
Indonesia
|
| ISBN/ISSN |
-
|
| Content Type |
Undergraduate Theses
|
| Keyword(s) |
|---|