Record Detail
Advanced Search
PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP PENERIMA PATEN PADA PERJANJIAN LISENSI PATEN DALAM RANGKA ALIH TEKNOLOGI BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 13 TAHUN 2016 (PERJANJIAN LISENSI PATEN ANTARA BALAI PENELITIAN TANAMAN REMPAH DAN OBAT DENGAN PT AGRITEK TANI INDONESIA)
Perjanjian Lisensi Paten merupakan salah satu bentuk alih teknologi yang lazim dilakukan. Perjanjian Lisensi Paten pada prinsipnya dilarang memuat ketentuan yang dapat merugikan kepentingan nasional Indonesia atau memuat pembatasan yang menghambat kemampuan bangsa Indonesia dalam melakukan pengalihan, penguasaan, dan pengembangan teknologi. Bersinergi dengan hal tersebut terdapat beberapa permasalahan yang akan diteliti yaitu bagaimanakah keabsahan perjanjian Lisensi Paten antara Balai Penelitian Tanaman Rempah Dan Obat dengan PT Agritek Tani Indonesia dalam rangka alih teknologi di Indonesia, dan bagaimanakah perlindungan hukum terhadap penerima Lisensi Paten pada perjanjian Lisensi Paten antara Balai Penelitian Tanaman Rempah Dan Obat dengan PT Agritek Tani Indonesia dalam rangka Alih Teknologi.
Spesifikasi penelitian bersifat deskriptif. Jenis penelitian yuridis normatif dengan menggunakan metode pendekatan perundang-undangan (statute approach) dan pendekatan konseptual (conceptual approach). Pengumpulan data melalui studi dokumen. Analisis data yang dilakukan secara kualitatif.
Hasil penelitian terhadap permasalahan pertama adalah keabsahan Perjanjian Lisensi Paten antara Balai Penelitian Tanaman Rempah Dan Obat dengan PT Agritek Tani dalam rangka alih teknologi di Indonesia telah memenuhi syarat-syarat sahnya perjanjian yang diatur dalam Pasal 1320 KUHPerdata yaitu kesepakatan kedua belah pihak dengan ditandatanganinya Perjanjian Lisensi oleh para pihak pada hari Senin tanggal 21 Agustus 2017 bertempat di Bogor, Kedua belah pihak merupakan subjek hukum yang berupa badan hukum sehingga dinyatakan cakap, Suatu hal tertentu dalam Perjanjian Lisensi adalah Komposisi Formula Pestisida Nabati, yang selanjutnya disebut BioProtektor; dan Komposisi Formula Pestisida Nabati tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan, ketertiban umum, maupun kesusilaan. Hasil kedua, perlindungan hukum terhadap penerima Lisensi Paten pada Perjanjian Lisensi Paten antara Balai Penelitian Tanaman Rempah Dan Obat dengan PT Agritek Tani Indonesia dalam Rangka Alih Teknologi meliputi perlindungan hukum preventif dan represif. Perlindungan preventif sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2016 tentang Paten yang tercantum dalam Pasal 21, Pasal 76, sampai dengan Pasal 88, Pasal 92, Pasal 103, Pasal 139, dan Pasal 140. Sementara untuk perlindungan hukum secara Represif berupa sanksi, denda, dan hukuman tambahan belum diatur, sehingga Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2016 tentang Paten belum mampu memberikan perlindungan hukum secara maksimal bagi penerima Lisensi Paten.
Detail Information
| Statement of Responsibility |
-
|
|---|---|
| Description |
-
|
| Publisher | STHB Press : ., 2021 |
| Language |
Indonesia
|
| ISBN/ISSN |
-
|
| Content Type |
Undergraduate Theses
|
| Keyword(s) |
|---|