Record Detail
Advanced Search
ANALISIS PUTUSAN PENGADILAN NEGERI BLAMBANGAN UMPU NOMOR : 7/PDT.G.S/2020/PN BBU. TERKAIT WANPRESTASI PERJANJIAN PEMBIAYAAN DENGAN JAMINAN FIDUSIA BERDASARKAN HUKUM POSITIF
Istilah wanprestasi dalam hukum perikatan merupakan cidera janji, Pembicaraan tentang wanprestasi mengenai pelaksanaan perjanjian kredit dengan jaminan fidusia, baik dalam dokrin maupun yurisprudensi biasanya dikaitkan dengan persyataan lalai dari pihak debitur, dimana debitur telah tidak memenuhi kewajiban prestasi perikatannya dengan baik, dan debitur punya unsur salah atasnya. Penulis meneliti mengenai analisis putusan pengadilan negeri Blambangan Umpu Nomor 7/PDT. G. S/2020/PN BBU. Terkait wanprestasi perjanjian dengan jaminan fidusia bedasarkan hukum positif dengan tujuan untuk mengetahui dan memahami Pertimbangan Hukum Hakim dalam Putusan Pengadilan Negeri No. 7/Pdt. G. S/2020/PN Bbu. Selain itu, untuk mengetahui dan memahami Akibat Hukum dari Putusan No. 7/Pdt. G. S/2020/PN Bbu. Terhadap Perjanjian Para Pihak.
Untuk mencapai tujuan di atas, penulis melakukan penelitian deksriptif, yaitu penelitian yang menggambarkan dan menganalisa secara sistematis, faktual, dan akurat tentang wanprestasi mengenai pelaksanaan perjanjian kredit dengan jaminan fidusia. Penelitian ini merupakan penelitian normatif dengan menggunakan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan kasus. Data diperoleh melalui studi dokumen dan analisis data menggunakan metode normatif kualitatif.
Berdasarkan hasil penelitian, diperoleh simpulan pertama, Pertimbangan hukum hakim dalam Putusan Pengadilan Negeri No. 7/Pdt. G. S/2020/PN Bbu, Majelis Hakim berpendapat bahwa atas fakta-fakta yang terungkap di persidangan maka dapat disimpulkan bahwa perbuatan Tergugat tidak memenuhi tanggung jawab hukumnya kepada Penggugat tersebut dapat dinilai sebagai salah satu kelalaian debitur, sehingga layak dan patut untuk menyatakan Tergugat telah melakukan wanprestasi. Simpulan kedua, Akibat hukum dari Putusan No. 7/Pdt. G. S/2020/PN Bbu. terhadap Perjanjian Para Pihak yaitu bahwa perjanjian tetap berjalan dengan sanksi terhadap pihak tergugat untuk membayar lunas seluruh hutangnya kepada Aharis Kepala PT Reksa Finance Cabang Baturaja sebesar Rp117.673.500,00 (seratus tujuh belas juta enam ratus tujuh puluh tiga ribu lima ratus rupiah) secara tunai, seketika dan sekaligus.
Detail Information
| Statement of Responsibility |
-
|
|---|---|
| Description |
-
|
| Publisher | STHB Press : ., 2021 |
| Language |
Indonesia
|
| ISBN/ISSN |
-
|
| Content Type |
Undergraduate Theses
|
| Keyword(s) |
|---|