Record Detail
Advanced Search
ANALISIS TERHADAP PUTUSAN MAHKAMAH AGUNG NOMOR 1956/PDT.K/2020 TENTANG WANPRESTASI PERJANJIAN KERJA ANTARA SUTRIMO DENGAN PT PLN (PERSERO) DIHUBUNGKAN DENGAN BUKU III KUH PERDATA DAN HUKUM ACARA PERDATA
Terkadang dalam pelaksanaan perjanjian terjadi sengketa di antara pihak-pihak terkait, sebagaimana terjadi dalam perjanjian kerja antara Sutrimo dan PT. PLN (Persero). Penulis meneliti sengketa dalam perjanjian kerja tersebut dengan tujuan untuk mengetahui dan memahami Pertimbangan Hukum Hakim pada Putusan Mahkamah Agung Nomor 1956/Pdt.K/2020 dihubungkan dengan Buku III KUHPerdata dan Hukum Acara Perdata. Selain itu, untuk mengetahui dan memahami akibat Hukum dari Putusan Mahkamah Agung Nomor 1956/Pdt.K/2020 terhadap Perjanjian Para Pihak dihubungkan dengan Buku III KUH Perdata dan Hukum Acara Perdata.
Untuk mencapai tujuan di atas, penulis melakukan penelitian deskriptif, yaitu menggambarkan dan menganalisa secara sistematis, faktual, dan akurat sengketa dalam perjanjian kerja antara Sutrimo dan PT. PLN (Persero). Penelitian ini merupakan penelitian yuridis normatif dengan menggunakan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan kasus. Data diperoleh melalui studi dokumen dan dianalisa dengan menggunakan metode kualitatif.
Berdasarkan hasil penelitian diketahui bahwa secara umum, pertimbangan hukum hakim dalam Putusan Mahkamah Agung Nomor 1956/Pdt.K/2020 menurut penulis telah sesuai dengan asas-asas yang terkandung dalam UU No. 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman. Majelis Hakim dalam menolak permohonan kasasi dari pemohon kasasi Sutrimo telah memuat dasar alasan yang jelas dan rinci dengan berpedoman pada Pasal 1320 KUH Perdata dan Pasal 64 Undang Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang ketenagakerjaan. Selain itu, Akibat hukum dari Putusan Mahkamah Agung Nomor 1956/Pdt.K/2020 seluruh Kasasi dari Pemohon Kasasi ditolak, sebab penerapan hukum di Pengadilan Tinggi Palembang sudah benar dalam penerapan hukum yaitu: Pasal 64 Undang Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang ketenagakerjaan dinyatakan sebuah perusahaan dapat menyerahkan sebagian pelaksanaan pekerjaan kepada perusahaan lainnya melalui perjanjian pemborongan kerja yang dibuat secara tertulis; Di persidangan ternyata tidak terdapat bukti yang menyatakan antara Penggugat dengan Tergugat terdapat hubungan hukum berupa Perjanjian Pemborongan Pekerjaan yang menjadi dasar/dalil gugatan wanprestasi dari gugatan Penggugat, sehingga tidak beralasan bagi Penggugat untuk menuntut ganti kerugian terhadap Tergugat;
Alasan-alasan kasasi lainnya mengenai penilaian hasil pembuktian yang bersifat penghargaan tentang suatu kenyataan, hal mana tidak dapat dipertimbangkan dalam pemeriksaan pada tingkat kasasi karena pemeriksaan dalam tingkat kasasi hanya berkenaan dengan adanya kesalahan penerapan hukum, adanya pelanggaran hukum yang berlaku, adanya kelalaian dalam memenuhi syarat-syarat yang diwajibkan oleh peraturan perundang-undangan yang mengancam kelalaian itu dengan batalnya putusan yang bersangkutan atau bila Pengadilan tidak berwenang atau melampaui batas wewenangnya sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 30 ayat 1 Undang Undang Nomor 14 Tahun 1985 sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang Undang Nomor 3 Tahun 2009 serta peraturan dan undang-undang lain yang bersangkutan.
Detail Information
| Statement of Responsibility |
-
|
|---|---|
| Description |
-
|
| Publisher | STHB Press : ., 2021 |
| Language |
Indonesia
|
| ISBN/ISSN |
-
|
| Content Type |
Undergraduate Theses
|
| Keyword(s) |
|---|