Image of PEMBATALAN PUTUSAN KPPU NO. 23/KPPU-PR/VIII/2019 TERKAIT PERSEKONGKOLAN TENDER PT SWAKARSA TUNGGAL MANDIRI, PT SEKAWAN JAYA BERSAMA DAN PT FIFO PUSAKA ABADI DIHUBUNGKAN DENGAN UNDANG-UNDANG NOMOR 5 
TAHUN 1999 TENTANG LARANGAN PRAKTIK MONOPOLI DAN PERSAINGAN USAHA TIDAK SEHAT (STUDI PUTUSAN PN MEDAN NO. 692/PDT.SUS-KPPU/2019/PN MDN)

PEMBATALAN PUTUSAN KPPU NO. 23/KPPU-PR/VIII/2019 TERKAIT PERSEKONGKOLAN TENDER PT SWAKARSA TUNGGAL MANDIRI, PT SEKAWAN JAYA BERSAMA DAN PT FIFO PUSAKA ABADI DIHUBUNGKAN DENGAN UNDANG-UNDANG NOMOR 5 TAHUN 1999 TENTANG LARANGAN PRAKTIK MONOPOLI DAN PERSAINGAN USAHA TIDAK SEHAT (STUDI PUTUSAN PN MEDAN NO. 692/PDT.SUS-KPPU/2019/PN MDN)



Pembangunan infrastruktur merupakan salah satu fokus pembangunan di Negara Indonesia saat ini. proses pembangunan itu sendiri tidak terlepas dari lelang tender pengadaan barang dan jasa. Penelitian ini mempunyai tujuan untuk menganalisis dan mengetahui Putusan PN Medan No 692/PDT.Sus-KPPU/2019/PN Mdn dihubungkan dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 Tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat, dan untuk menganalisis akibat hukum yang timbul dari Putusan PN Medan No 692/PDT.Sus-KPPU/2019/PN Mdn terhadap para pihak
Untuk mencapai tujuan di atas, penulis melakukan penelitian deskriptif yaitu menggambarkan dan menganalisa secara sistematis, faktual dan aurat mengenai pembatalan putusan KPPU No. 23/KPPU-L/2018 terkait persekongkolan tender yang dilakukan PT Swakarsa Tunggal Mandiri, PT Sekawan Jaya Bersama dan PT Fifo Pusaka Abadi. Penelitian ini merupakan penelitian yuridis normatif dengan menggunakan pendekatan perundang-undangan. Data diperoleh melalui studi dokumen dan studi literatur serta dianalisa dengan menggunakan metode kualitatif
Dari hasil penelitian diketahui bahwa Putusan PN Medan No 692/PDT.Sus-KPPU/2019/PN Mdn menyatakan putusan Majelis KPPU Republik Indonesia Nomor 23/KPPU-L/2018 tertanggal Kamis 29 Agustus 2019 batal demi hukum, dan menyatakan adanya kesamaan berkas dan dokumen tender seharusnya menjadi tanggung jawab Pokja sehingga Pemohon Keberatan I (PT Swakarsa Tunggal Mandiri), Pemohon Keberatan II (PT Sekawan Jaya Bersama) dan Pemohon Keberatan III (PT Fifo Pusaka Abadi) tidak bersalah telah melakukan persekongkolan tender sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat. Akibat hukum Putusan PN Medan No 692/PDT.Sus-KPPU/2019/PN Mdn membatalkan Putusan KPPU No. 23/KPPU-PR/VIII/2019 terhadap para pihak yaitu dengan dinyatakannya batal demi hukum terhadap Putusan KPPU, maka Putusan KPPU tersebut tidak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat terhadap para pihak sehingga sanksi yang dijatuhkan kepada Pemohon Keberatan I (PT Swakarsa Tunggal Mandiri), Pemohon Keberatan II (PT Sekawan Jaya Bersama) dan Pemohon Keberatan III (PT Fifo Pusaka Abadi) tidak berlaku lagi dan proses tender Preservasi dan Pelebaran Jalan BTS. Provinsi Aceh-Barus-Sibolga pada Satuan Kerja Pelaksanaan Jalan Nasional.


Detail Information

Statement of Responsibility
Description
-
Publisher STHB Press : .,
Language
Indonesia
ISBN/ISSN
-
Content Type
Undergraduate Theses

File Attachment