Record Detail
Advanced Search
PERLINDUNGAN HUKUM BAGI KONSUMEN ATAS BEREDARNYA SMARTPHONE ILEGAL DIKAITKAN DENGAN UNDANG-UNDANG NOMOR 8 TAHUN 1999 TENTANG PERLINDUNGAN KONSUMEN DAN PERATURAN MENTERI KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA NO 1 TAHUN 2020
Permintaan konsumen yang tinggi dan persaingan usaha yang semakin ketat mejadi celah bagi pelaku usaha smartphone dalam negeri untuk berbuat curang demi mendapatkan keuntungan yang besar. Adanya penemuan ribuan smartphone ilegal di pasaran tentu meresahkan dan merugikan konsumen. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui perlindungan hukum bagi konsumen terhadap peredaran smartphone ilegal, tanggung jawab pelaku usaha smartphone ilegal terhadap konsumen, dan upaya pemerintah dalam memutus rantai penyebaran smartphone ilegal.
Penelitian ini bersifat deskriptif dengan jenis penelitian yuridis normatif. Metode pendekatan yang digunakan adalah perundang-undangan (statute approach) dan pendekatan kasus (case approach). Data yang diperoleh melalui tahap penelitian kepustakaan dengan menggunakan teknik pengumpulan data studi dokumen dan studi kepustakaan. Data selanjutnya dianalisis dengan metode analisis kualitatif.
Hasil penelitian didapat pertama, bahwa perlindungan hukum bagi konsumen terhadap peredaran smartphone ilegal sudah diatur dalam Pasal 1 angka 1 UUPK. Beberapa peraturan yang dapat diterapkan terdapat dalam Pasal 4, Pasal 7, dan Pasal 8 ayat (1) huruf a. Kedua, bahwa tanggung jawab pelaku usaha smartphone ilegal terhadap konsumen sudah diatur secara pasti dalam Pasal 19 UUPK. Apabila pelaku usaha smartphone ilegal tidak mau bertanggung jawab, maka konsumen dapat menggugat pelaku usaha melalui Badan Penyeselesaian Sengketa Konsumen atau Badan Peradilan di tempat kedudukan konsumen sebagaimana ketentuan Pasal 23 UUPK. Ketiga, upaya pemerintah dalam memutus rantai penyebaran smartphone ilegal sudah mulai di implementasikan melalui Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 1 Tahun 2020 tentang Pengendalian Alat dan/atau Perangkat Telekomunikasi yang Tersambung ke Jaringan Bergerak Seluler Melalui Identifikasi International Mobile Equipment Identity. Perangkat HKT yang tidak memiliki IMEI terdaftar akan diklasifikasikan menjadi daftar hitam dan tidak akan mendapatkan jaringan seluler, karena perangkat HKT tersebut telah di blokir.
Detail Information
| Statement of Responsibility |
-
|
|---|---|
| Description |
-
|
| Publisher | STHB Press : ., 2021 |
| Language |
Indonesia
|
| ISBN/ISSN |
-
|
| Content Type |
Undergraduate Theses
|
| Keyword(s) |
|---|