Image of SENGKETA ANTARA TAIWAN DAN INDONESIA TERKAIT
PENGENAAN BEA MASUK TINDAKAN PENGAMANAN
TERHADAP IMPOR BAJA LAPIS ALUMUNIUM-SENG                  
DALAM ANALISA HUKUM PERDAGANGAN                 
INTERNASIONAL

SENGKETA ANTARA TAIWAN DAN INDONESIA TERKAIT PENGENAAN BEA MASUK TINDAKAN PENGAMANAN TERHADAP IMPOR BAJA LAPIS ALUMUNIUM-SENG DALAM ANALISA HUKUM PERDAGANGAN INTERNASIONAL



Selaku Negara Anggota WTO, Indonesia terikat untuk mematuhi segala ketentuan perjanjian-perjanjian internasional yang dikeluarkan oleh WTO dalam menjalankan kegiatan perdagangan internasional. Hal ini juga tentunya berlaku dalam kegiatan impor produk Baja Lapis Alumunium-Seng (BjLAS) yang dilakukan Indonesia dengan negara-negara anggota WTO lainnya. Penulis meneliti sengketa yang terjadi antara Taiwan dan Indonesia terkait dengan pengenaan bea masuk tindakan pengamanan terhadap impor BjLAS dengan tujuan untuk mengetahui dan menganalisi ada atau tidaknya pelanggaran terhadap hukum perdagangan internasional dalam kegiatan impor produk BjLAS. Selain itu, untuk mengetahui dan menganalisis putusan Panel DSB WTO terhadap sengketa antara Taiwan dan Indonesia terkait pengenaan bea masuk tindakan pengamanan terhadap impor produk BjLAS.
Guna mencapai tujuan yang telah disebutkan diatas, penulis melakukan penelitian penelitian deskriptif, yaitu penelitian yang menggambarkan serta menganalisa secara sistematis, faktual, dan akurat mengenai sengketa antara Taiwan dan Indonesia terkait pengenaan bea masuk tindakan pengamanan terhadap impor produk BjLAS. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif dengan meneliti data-data kepustakaan mengenai sengketa impor ptroduk BjLAS dan menggunakan pendekatan perundang-undangan (statute approach) dan pendekatan kasus (case approach). Data dikumpulkan dengan teknik studi dokumen atau studi kepustakaan, yang dilakukan untuk mengumpulkan dan menginventarisasi semua data sekunder atau kepustakaan yang terkait dengan topik penelitian.
Berdasarkan hasil penelitian, diketahui bahwa pengenaan bea masuk tindakan pengamanan terhadap impor produk BjLAS yang dilakukan Indonesia terhadap Taiwan telah melanggar ketentuan hukum perdagangan internasional di bawah WTO. Dalam hal ini, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 137.1/PMK.011/2014 tentang Pengenaan Bea Masuk Tindakan Pengamanan Terhadap Impor Produk BjLAS dinilai telah berlaku diskriminatif karena telah mengecualikan 120 negara dari pengenaan bea masuk. Pelanggaran diskriminatif yang didasarkan pada prinsip Most Favoured Nation (MFN) sesuai dengan ketentuan Pasal 1 Ayat 1 GATT 1994. Panel DSB WTO memutuskan bahwa peraturan yang dikekuarkan oleh Pemerintah Indonesia tidak konsisten dengan peraturan WTO yang ada.


Detail Information

Statement of Responsibility
Description
-
Publisher STHB Press : .,
Language
Indonesia
ISBN/ISSN
-
Content Type
Undergraduate Theses

File Attachment