Image of TINJAUAN YURIDIS PENGENAAN PAJAK TERHADAP LAYANAN
DIGITAL DIHUBUNGKAN DENGAN UNDANG-UNDANG NOMOR 42
TAHUN 2009 TENTANG PAJAK PENAMBAHAN NILAI BARANG DAN
JASA DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH JUNCTO
UNDANG-UNDANG NOMOR 2 TAHUN 2020 
TENTANG PENETAPAN PERPPU NOMOR 1 
TAHUN 2020 SEBAGAI 
UNDANG-UNDANG

TINJAUAN YURIDIS PENGENAAN PAJAK TERHADAP LAYANAN DIGITAL DIHUBUNGKAN DENGAN UNDANG-UNDANG NOMOR 42 TAHUN 2009 TENTANG PAJAK PENAMBAHAN NILAI BARANG DAN JASA DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH JUNCTO UNDANG-UNDANG NOMOR 2 TAHUN 2020 TENTANG PENETAPAN PERPPU NOMOR 1 TAHUN 2020 SEBAGAI UNDANG-UNDANG



Dengan adanya perkembangan teknologi dengan layanan digital akan meningkatnya penerimaan Negara, salah satunya dari PPN. Tetapi dengan adanya pandemi maka dapat menurunkan penerimaan Negara yang berpengaruh pada sumber keuangan dan stabilitas ekonomi semua Negara termasuk Indonesia. Langkah berikutnya Presiden dalam keadaan mendesak membuat Perppu yang kemudian DPR memberikan persetujuan sehingga Perppu tersebut menjadi undang-undang. Dari hal tersebut muncul permasalahan yaitu keterbatasan teknologi, pengenaan PPN dari PPN layanan digital yang masih belum dapat diterapkan secara serempak, dan adanya kecaman dari Negara lain mengenai pengenaan PPN. Untuk itu tujuan penelitian untuk mengetahui pelaksanaan pengenaan PPN pada layanan digital berdasarkan Undang-Undang No. 42 Tahun 2009 tentang Pajak Pertambahan nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah di Indonesia juncto Undang-Undang No. 2 Tahun 2020 tentang Penetapan Perppu No. 1 Tahun 2020 Sebagai Undang-Undang dan untuk mengetahui permasalahan yang dialami pemerintah dalam memungut PPN pada layanan digital dan penyelesaiannya.
Spesifikasi penelitian ini bersifat deskriptif dengan jenis penelitian yuridis normatif. Menggunakan data sekunder diperoleh melalui penelitian kepustakaan berupa bahan hukum primer, sekunder dan tersier. Menggunakan metode pendekatan perundang-undangan, pendekatan kasus dan pendekatan konseptual. Dengan teknik pengumpulan data studi dokumen dan studi kepustakaan. Analisis dilakukan secara kualitatif, dengan tidak menggunakan rumus matematis dan statistika.
Berdasarkan hasil penelitian, pelaksanaan pengenaan PPN layanan digital telah dilakukan berdasarkan UU PPN dan Undang-Undang No. 2 Tahun 2020, dilaksanakan tetapi menimbulkan permasalahan. Permasalahan pertama ketersediaan teknologi yang belum bisa menjangkau seluruh masyarakat. Penyelesaiannya pemerintah antara lain mengeluarkan regulasi menaikkan UMR. Permasalahan kedua pengenaan dari PPN layanan digital ini masih belum dapat diterapkan secara serempak. Penyelesaiannya pemerintah melakukan penyebaran informasi mengenai PPN yang dikenakan dalam layanan digital agar masyarakat bisa melakukan penyesuaian. Permasalahan ketiga, adanya kecaman dari Negara lain mengenai PPN layanan digital ini dan kekhawatiran. Penyelesaiannya dilakukan dengan partisipasi pemerintah dalam konsensus global G20 yang membahas mengenai pajak digital dan hasilnya akan diterapkan dalam dalam Rancangan Undang-Undang Ketentuan Umum Perpajakan.


Detail Information

Statement of Responsibility
Description
-
Publisher STHB Press : .,
Language
Indonesia
ISBN/ISSN
-
Content Type
Undergraduate Theses

File Attachment