Record Detail
Advanced Search
TINJAUAN YURIDIS TENTANG KWITANSI SEBAGAI ALAT BUKTI PERJANJIAN UTANG PIUTANG DITINJAU DARI KETENTUAN KITAB UNDANG - UNDANG HUKUM PERDATA (STUDI KASUS PUTUSAN PENGADILAN NEGERI BALE BANDUNG NO. 236/PDT.G/2019/PN.BLB)
Tidak jarang apabila kwitansi dijadikan sebagai bukti terjadinya perjanjian utang piutang. Dewasa ini segala transaksi seringkali mengandalkan kwitansi yang diharapkan dapat menjadi pegangan yang berkekuatan hukum dan memberikan rasa aman kepada para pihak yang berkepentingan sebagai suatu alat bukti. Namun ternyata kwitansi masih menjadi permasalahan hukum yang patut dipertanyakan kekuatan hukumnya dalam suatu perjanjian utang-piutang. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui kekuatan hukum kwitansi sebagai alat bukti dalam utang piutang ditinjau dari ketentuan KUHPerdata serta untuk mengetahui akibat hukum dari Putusan Pengadilan Negeri Bale Bandung No. 236/Pdt.G/2019/PN.Blb ditinjau dari ketentuan KUHPerdata.
Penelitian ini menggunakan spesifikasi penelitian yaitu deskriptif mengenai kwitansi sebagai alat bukti perjanjian utang piutang. Jenis penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif dengan menggunakan data sekunder yang diperoleh dari studi kepustakaan, yaitu peraturan perundang-undangan, teori hukum, dan doktrin ahli hukum. Metode pendekatan yang digunakan adalah pendekatan perundang-undangan dan pendekatan kasus, yang kemudian seluruh data yang diteliti dianalisis dengan metode kualitatif.
Berdasarkan hasil penelitian ini, kekuatan hukum kwitansi sebagai alat bukti dalam utang piutang ditinjau dari ketentuan KUHPerdata adalah termasuk alat bukti tertulis sebagaimana Pasal 1867 KUHPerdata (akta di bawah tangan). Kwitansi dapat dijadikan sebagai bukti akta di bawah tangan yang sah, asalkan isi dari kwitansi tersebut harus jelas. Jika dikaitkan dengan perkara Putusan Pengadilan Negeri Bale Bandung No. 236/Pdt.G/2019/PN.Blb, memang masih belum terpenuhi sepenuhnya sifat-sifat kwitansi dalam bukti kwitansi tersebut. Akan tetapi meskipun demikian, penulis menafsirkan telah ada perjanjian karena Tergugat telah menandatangani kwitansi tersebut, Penggugat dianggap setuju dan mengetahui mengenai peminjaman uang yang melahirkan kwitansi tersebut yang ditunjukkan dengan Penggugat menyerahkan uang sejumlah Rp 80.000.000,- kepada Tergugat. Kemudian, akibat hukum dalam Putusan Pengadilan Negeri Bale Bandung No. 236/Pdt.G/2019/PN.Blb adalah a) Bagi Penggugat, meskipun benar/tidak kenyataannya Tergugat pernah meminjam uang dari Penggugat dan Tergugat memiliki utang kepada Penggugat sebesar Rp 80.000.000,-, maka akibatnya secara hukum Penggugat tidak lagi memiliki hak tagih atas sejumlah uang sebesar Rp 80.000.000,- tersebut kepada Tergugat dan Penggugat tidak akan lagi menerima pelunasan pembayaran sejumlah uang sebesar Rp 80.000.000,- dari Tergugat; dan b) Bagi Tergugat, meskipun benar/tidak kenyataannya Tergugat pernah meminjam uang dari Penggugat dan Tergugat memiliki utang kepada Penggugat sebesar Rp 80.000.000,-, maka akibatnya secara hukum Tergugat tidak memiliki kewajiban/tidak perlu lagi membayar pelunasan kewajibannya kepada Penggugat sebesar Rp 80.000.000,- tersebut.
Detail Information
| Statement of Responsibility |
-
|
|---|---|
| Description |
-
|
| Publisher | STHB Press : ., 2021 |
| Language |
Indonesia
|
| ISBN/ISSN |
-
|
| Content Type |
Undergraduate Theses
|
| Keyword(s) |
|---|