Record Detail
Advanced Search
TINJAUAN YURIDIS MENGENAI PENGANGKATAN WALI ANAK DALAM RANGKA JUAL BELI HARTA WARISAN MENURUT KUHPer (PENETAPAN PENGADILAN NEGRI NO 152/Pdt.P/e.court/PN.Bdg)
Perkawinan adalah suatu hubungan hukum antara seorang pria dengan seorang wanita untuk hidup bersama dengan kekal, yang diakui negara. Pengertian anak bukan semata-mata didasarkan pada batas usia yang dimiliki seseorang, melainkan dipandang dari segi mampu tidaknya seseorang untuk dapat hidup mandiri menurut pandangan sosial kemasyarakatan dimana ia berada.tujuan penelitian Untuk mengetahui persyaratan perwalian dalam rangka jual beli harta warisan dan untuk mengetahui penyelesaian masalah dalam jual beli harta warisan apabila jual beli tidak memenuhi syarat.
Dalam penelitian ini, jenis penelitian yang digunakan bersifat yuridis normatif. Penelitian hukum normatif, dengan maksud melakukan pendekatan terhadap permasalahan penyidikan dalam penetapan Pengadilan Negri No 152/Pdt.P/e.court/PN.Bdg yang mengkaji hukum tertulis dari berbagai aspek, yaitu aspek teori, sejarah, filosofi, perbandingan, struktur dan komposisi, lingkup dan materi, konsistensi, penjelasan umum, dan Pasal demi Pasal.
Hasil Penelitian Menunjukan Perwalian menurut hukum perdata terdiri dari 3 (tiga) macam, yaitu; Pertama,perwalian menurut undang-undang (wettelijke voogdij) yaitu perwalian oleh orang tua yang masih hidup setelah salah seorang meninggal dunia terlebih dahulu (Pasal 345 KUHPerdata). Kedua, perwalian karena wasiat orang tua (testtamentair voogdij) yaitu perwalian yang dengan surat wasiat oleh salah seorang dari orang tuanya (Pasal 355 KUHPerdata).Ketiga, perwalian yang ditunjuk oleh hakim (datieve voogdij) (Pasal 359 KUHPerdata). Dalam Pasal 1330 KUHPerdata ditentukan bahwa orang yang belum dewasa digolongkan sebagai orang yang tidak cakap melakukan perjanjian atau perbuatan hukum. untuk melakukan transaksi jual beli harta benda warisan anak dibawah umur diperlukan perwalian dengan Surat Penetapan yang berasal dari Pengadilan Negeri Setempat.Upaya hukum yang dilakukan apabila terjadi permasalahan dapat melalui litigasi dan non litigas, litigasi adalah penyelesaian sengketa antara para pihak yang dilakukan di muka pengadilan sedangkan upaya hukum non litigasi adalah menyelesaikan masalah hukum di luar pengadilan, Jalur non-litigasi ini dikenal juga dengan Penyelesaian Sengketa Alternatif.
Detail Information
| Statement of Responsibility |
-
|
|---|---|
| Description |
-
|
| Publisher | STHB Press : ., 2021 |
| Language |
Indonesia
|
| ISBN/ISSN |
-
|
| Content Type |
Undergraduate Theses
|
| Keyword(s) |
|---|