Image of TINJAUAN YURIDIS PEMBUNUHAN MASSAL TERHADAP ORANG-ORANG YANG DIDUGA MEMILIKI ILMU SANTET DI BANYUWANGI TAHUN 1998 DITINJAU DARI KEJAHATAN HAM BERAT DIHUBUNGKAN DENGAN UNDANG-UNDANG NO. 26 TAHUN 2000 TENTANG PENGADILAN HAM

TINJAUAN YURIDIS PEMBUNUHAN MASSAL TERHADAP ORANG-ORANG YANG DIDUGA MEMILIKI ILMU SANTET DI BANYUWANGI TAHUN 1998 DITINJAU DARI KEJAHATAN HAM BERAT DIHUBUNGKAN DENGAN UNDANG-UNDANG NO. 26 TAHUN 2000 TENTANG PENGADILAN HAM



Pembunuhan massal terhadap orang-orang yang diduga memiliki ilmu santet di Banyuwangi tahun 1998 merupakan suatu kasus kejahtan HAM berat dengan modus orang-orang yang diduga memiliki ilmu santet dicari dan dikejar oleh para pembunuh, oleh masyarakat disebut sebagai ninja untuk dibunuh. Selain menargetkan orang-orang yang diduga memiliki ilmu santet, seiring berjalannya waktu para tokoh agama seperti kiai, giri ngaji dan pemilik pesantren serta tokoh masyarakat juga menjadi target dari para ninja ini. Para korban dalam kasus ini dibunuh secara sewenang-wenang, kejam, keji dan tidak berperikamanusiaan. Dalam penelitian ini terdapat dua permasalahan yang sekaligus menjadi tujuan dari penelitian ini, yaitu pertama untuk mengetahui pembunuhan massal terhadap orang-orang yang diduga memiliki “ilmu santet” dapat dikualifikasikan sebagai kejahatan HAM berat atau tidak, dan kedua untuk mengetahui analisis yuridis pembunuhan massal terhadap orang-orang yang diduga memiliki ilmu santet di Banyuwangi tahun 1998 sebagai kejahatan HAM Berat menurut UU No. 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM.
Penelitian ini bersifat deskriptif (descriptive research) dan merupakan jenis penelitian yuridis normatif yang dilakukan melalui penelitian kepustakaan (library research), penelitian dilakukan dengan menggunakan data skunder berupa bahan hukum primer yang bersifat mengikat yaitu UUD 1945, UU HAM, UU Pengadilan Hak Asasi Manusia dan peraturan lainnya yang terkait dengan objek penelitian. Penulis juga menggunakan bahan hukum sekunder meliputi karya ilmiah dan hasil penelitian dari para ahli hukum, kemudian bahan hukum tersier yaitu Kamus Besar Bahasa Indonesia dan kamus hukum. Penelitian ini menggunakan pendekatan perundang-undangan (statute approach) dan pendekatan kasus (case approach). Data yang dikumpulkan melalui studi dokumen dianalisis dengan menggunakan metode kualitatif.
Hasil penelitian dari permasalahan pertama adalah Kasus pembunuhan massal yang dilakukan terhadap orang-orang yang diduga memiliki “ilmu santet” di Banyuwangi dapat dikualifikasikan sebagai kejahatan HAM berat atau pelanggaran HAM berat dan yang kedua adalah kasus pembunuhan massal terhadap orang-orang yang diduga memiliki “ilmu santet” di Banyuwangi ini telah memenuhi unsur-unsur Pasal 8 UU Pengadilan HAM, dan pada dewasa ini masih bisa diadili di Pengadilan HAM Ad Hoc yang bersifat retroaktif sesuai dengan Pasal 43 UU Pengadilan HAM.


Detail Information

Statement of Responsibility
Description
-
Publisher STHB Press : .,
Language
Indonesia
ISBN/ISSN
-
Content Type
Undergraduate Theses

File Attachment