Record Detail
Advanced Search
KEBIJAKAN FORMULASI PENCEGAHAN DAN PENGAWASAN KORPORASI DALAM TINDAK PIDANA PSIKOTROPIKA DIHUBUNGKAN DENGAN UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 5 TAHUN 1997 TENTANG PSIKOTROPIKA
Salah satu kebijakan dalam bidang pemidanaan yang diatur dalam UU No. 5
Tahun 1997 tentang Psikotropika adalah pemberlakuan pencegahan dan pengawasan
korproasi dalam tindak pidana psikotropika. Tetapi tujuan tersebut belum tercapai pada
tahap aplikasi, yang mengindikasikan ada yang kurang tepat dalam formulasi. Karena
itu, tujuan penelitian ini untuk mengkaji:1.Bagaimana sebenarnya kebijakan UU
Psikotropika terkait pencegahan dan pengawasan oleh korporasi sebagai penyedia dan
penyalur Psikotropika sebagai pelaku tindak pidana Psikotropika, mengingat
kenyataan kebijakan yang ada kurang efektif, 2.Bagaimana peran kelembagaan
penegak hukum dan BPOM RI dalam mengefektifkan pencegahan dan pengawasan
peredaran gelap Psikotropika oleh Korporasi sebagai Pelaku Tindak Pidana
Psikotropika.
Metode penelitian yuridis-normatif dengan menggunakan data sekunder yang
diperoleh dari bahan hukum primer, sekunder dan tersier. Pengumpulan data melalui
studi literatur berupa buku, arsip, majalah, artikel, dan jurnal, dokumen, perundangundangan yang relevan, serta data dianalisis secara normatif kualitatif dengan
menafsirkan ketentuan yang relevan terkait pencegahan dan pengawasan korporasi
dalam UU Psikotopika, dan diuraikan secara deskriptif.
Hasil penelitian, yaitu: 1.Kebijakan Pencegahan dan Pengawasan
Penyalahgunaan Psikotropika oleh Korporasi sebagai penyedia dan penyalur
Psikotropika sebagai pelaku tindak pidana Psikotropika masih mempunyai sejumlah
kelemahan, yaitu: 1). Kebijakan formulasi yang menetapkan pencegahan dan
pengawasan korporasi melakukan seluruh aktivitas kegiatan atau proses produksi
sampai dengan penyerahan psikotropika, termasuk pemusnahannya yang tidak
memenuhi ketentuan, dapat dipidana. Kebijakan idealnya membuat beberapa kategori
tidak memenuhi ketentuan. 2).Kebijakan formulasi yang menetapkan batas pidana,
tidak disertai pedoman/aturan penerapan. Kebijakan idealnya menetapkan batas pidana
minimum masing-masing golongan psikotropika. 3).Kebijakan formulasi yang
menetapkan disamping dipidananya pelaku tindak pidana, kepada korporasi dikenakan
pidana denda dan pidana tambahan berupa pencabutan izin usaha, menjadi masalah
karena tidak disertai dengan penyitaan terhadap aset korporasi (pengurus). Kebijakan
idealnya penyitaan aset korporasi (pengurus korporasi) sebagai pengganti denda dan
konsistensi sistem pemidanaan berupa pencabutan izin usaha. Dan, 2. Peran
kelembagaan penegak hukum dan BPOM RI dalam mengefektifkan pencegahan dan
pengawasan peredaran gelap Psikotropika oleh Korporasi sebagai Pelaku Tindak
Pidana Psikotropika yaitu melakukan pencegahan dan pengawasan pre-market dan
post-market secara integral, meliputi sebelum dan selama beredar psikotropika, serta
melakukan pembaharuan hukum (pidana) UU Psikotropika.
Detail Information
| Statement of Responsibility |
-
|
|---|---|
| Description |
-
|
| Publisher | : Bandung., 2021 |
| Language |
Indonesia
|
| ISBN/ISSN |
-
|
| Content Type |
Master Theses
|