Record Detail
Advanced Search
KAJIAN HUKUM TENTANG PELAKSANAAN DIVERSI TERHADAP ANAK SEBAGAI PELAKU TINDAK PIDANA PENCABULAN BERDASARKAN UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 11 TAHUN 2012 TENTANG SISTEM PERADILAN PIDANA ANAK DI KABUPATEN BANDUNG
Penyelesaian perkara Anak yang Berhadapan dengan Hukum di Indonesia,
terutama Anak yang melakukan tindak pidana menggunakan acuan khusus yaitu
Undang-undang Sistem Peradilan Pidana Anak. Adanya aturan khusus tersebut
merupakan salah satu upaya memberikan perlindungan terhadap anak yang
berkonflik dengan hukum, yaitu menitik beratkan pada solusi lain selain pidana
dalam menyelesaikan suatu tindak pidana yang dilakukan anak. Solusi lain
tersebut dikenal dengan diversi. Namun, yang menjadi masalah adalah upaya
diversi cenderung kurang maksimal karena adanya ketentuan bahwa upaya diversi
hanya diwajibkan bagi Anak yang diancam pidana di bawah 7 (tujuh) tahun
penjara dan tidak melakukan pengulangan tindak pidana. Tujuan dilakukannya
penelitian adalah untuk mengkaji dan menganalisis pelaksanaan diversi terhadap
anak sebagai pelaku tindak pidana pencabulan berdasarkan Undang-undang
Sistem Peradilan Pidana Anak, apa saja kendala dalam pelaksanaan diversi
tersebut serta bagaimana upaya yang dapat dilakukan untuk mengatasi kendala
tersebut.
Penelitian ini menggunakan spesifikasi penelitian deskriptif analistis yaitu
data primer dan sekunder yang berhubungan dengan pelaksanaan diversi terhadap
anak sebagai pelaku tindak pidana pencabulan di analisis dengan menggunakan
peraturan perundang-undangan dan teori yang relevan melalui studi kepustakaan.
Jenis penelitian ini adalah yuridis normatif dengan metode pendekatan peraturan
perundang-undangan dan pendekatan kasus. Teknik pengumpulan data yang
digunakan diantaranya studi literatur dan wawancara kepada pihak yang terkait
dengan upaya diversi. Penelitian ini menggunakan metode analisis data deskriptifkualitatif.
Hasil penelitian yaitu pelaksanaan diversi terhadap anak sebagai pelaku
tindak pidana pencabulan dilakukan pada setiap tahap pemeriksaan perkara Anak
melalui musyawarah diversi. Hal yang menjadi kendala yaitu aparat penegak
hukum kesulitan untuk memperoleh keterangan yang jelas serta bukti pendukung
lainnya, karena baik tersangka maupun korban belum dewasa. Selanjutnya tidak
seluruhnya aparat penegak hukum mendapatkan pelatihan khusus untuk
menangani perkara Anak. Kurangnya keterlibatan masyarakat juga menjadi
kendala untuk memaksimalkan upaya diversi. Mengatasi kendala tersebut, perkara
Anak perlu diutamakan. Kemudian diperlukan pos khusus untuk perkara anak
untuk memudahkan koordinasi serta memaksimalkan peran masyarakat.
Detail Information
| Statement of Responsibility |
-
|
|---|---|
| Description |
-
|
| Publisher | STHB : Bandung., 2021 |
| Language |
Indonesia
|
| ISBN/ISSN |
-
|
| Content Type |
Master Theses
|