Record Detail
Advanced Search
TINJAUAN TERHADAP TINDAK PIDANA PENGANIAYAAN DIHUBUNGKAN DENGAN PUTUSAN PENGADILAN NEGERI JAKARTA UTARA NOMOR 371/PID.B/2020/PN. JKT UTR.
Tindak pidana penganiayaan atau mishandeling yang dilakukan terhadap Novel Salim Baswedan sebagai penyidik KPK sangat menarik perhatian dari masyarakat luas, oleh karena itu perlu diteliti bentuk tindak pidana penganiayaan yang didakwakan terhadap perbuatan pelaku, kemudian pembuktian kesalahan sebagai dasar pertanggungjawaban pidana serta daya guna sanksi pidana yang dijatuhkan terhadap pelaku dihubungkan dengan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Utara Utara Nomor 371/PID.B/2020/PN. JKT UTR.
Penelitian ini bersifat deskriptif dan merupakan jenis penelitian yuridis normatif, penelitian dilakukan dengan menggunakan bahan hukum sekunder seperti Kitab Undang-undang Hukum Pidana, Kamus Besar Bahasa Indonesia, Putusan Pengadilan, buku-buku hukum pidana, jurnal hukum dari internet yang berkaitan dengan tindak pidana penganiayaan dikaitkan dengan permasalahan. Penelitian ini menggunakan pendekatan perundang-undangan (statute approach), dan pendekatan kasus (case approach), kemudian teknik pengumpulan data dengan cara studi dokumen (study of document). Data yang telah terkumpul dalam penelitian ini disusun secara sistematis dengan analisis kualitatif.
Berdasarkan hasil penelitian ternyata bentuk tindak pidana penganiayaan yang didakwakan terhadap perbuatan perlaku yaitu Pasal 353 ayat (2) KUHP seharusnya Pasal 353 ayat (1) KUHP; bentuk kesalahannya yakni adanya kesengajaan berarti pelaku mengkehendaki dan mengetahui baik perbuatan maupun akibat yang terjadi sebagai salah satu unsur pertanggungjawaban pidana; daya guna sanksi pidana yang dijatuhkan terhadap pelaku dihubungkan dengan Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Utara Nomor 371/PID.B/2020/PN. JKT UTR bahwa pidana yang dijatuhkan terhadap terdakwa selama 1 (satu) tahun 6 bulan oleh Hakim belum mampu untuk mewujudkan keadilan yang setinggi-tingginya di dalam kehidupan bermasyarakat, padahal seharusnya lebih berat dikarenakan pelaku merupakan anggota kepolisian sesuai dengan Pasal 52 KUHP.
Detail Information
| Statement of Responsibility |
-
|
|---|---|
| Description |
-
|
| Publisher | STHB Press : ., 2021 |
| Language |
Indonesia
|
| ISBN/ISSN |
-
|
| Content Type |
Undergraduate Theses
|
| Keyword(s) |
|---|