Image of WANPRESTASI DALAM PERJANJIAN SEWA GUNA USAHA MOBIL
 ANTARA KONSUMEN DAN PT. BFI FINANCE Tbk DIKAITKAN 
DENGAN KETENTUAN HUKUM PERJANJIAN 
DAN PUTUSAN MAHKAMAH AGUNG
 NOMOR 725 K/Pdt/2020

WANPRESTASI DALAM PERJANJIAN SEWA GUNA USAHA MOBIL ANTARA KONSUMEN DAN PT. BFI FINANCE Tbk DIKAITKAN DENGAN KETENTUAN HUKUM PERJANJIAN DAN PUTUSAN MAHKAMAH AGUNG NOMOR 725 K/Pdt/2020



Perjanjian yang telah dibuat harus dilaksanakan oleh para pihak karena merupakan undang-undang bagi para pembuatnya. Bilamana ada pihak yang tidak melaksanakan kewajibannya sesuai dengan perjanjian, maka pihak tersebut telah melakukan wanprestasi. Penulis meneliti wanprestasi dalam perjanjian sewa guna usaha mobil antara konsumen dan PT. BFI Finance Tbk dengan tujuan untuk menganalisa dan mengetahui wanprestasi dalam perjanjian sewa guna usaha ituselain itu kaitan dengan ketentuan hukum perjanjian. Selain itu, untuk menganalisa dan mengetahui putusan Mahkamah Agung atas wanprestasi dalam perjanjian sewa guna usaha mobil tersebut.
Untuk mencapai tujuan di atas, penulis melakukan penelitian deskriptif, yaitu menggambarkan dan menganalisa secara sistematis, faktual, dan akurat wanprestasi dalam perjanjian sewa guna usaha mobil antara konsumen dan PT. BFI Finance Tbk. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif dengan menggunakan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan kasus. Data diperoleh melalui studi dokumen dan dianalisa dengan menggunakan metode normatif kualitatif.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa dari segi ketentuan hukum perjanjian, wanprestasi dalam perjanjian sewa guna usaha mobil antara konsumen dan PT. BFI Finance Tbk merupakan pelanggaran terhadap asas mengikatnya perjanjian sebagai undang-undang (pacta sunt servanda) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1338 ayat (1) KUH Perdata. Konsumen hanya membayar angsuran sebanyak tiga kali dari yang seharusnya sebanyak 36 kali. Sesuai dengan teori tentang wanprestasi, hal itu termasuk kategori wanprestasi, yaitu melaksanakan apa yang dijanjikan, tetapi tidak sebagaimana mestinya. Putusan Mahkamah Agung atas wanprestasi dalam perjanjian sewa guna usaha mobil antara konsumen dan PT. BFI Finance Tbk tertuang dalam Putusan Nomor 725 K/Pdt/2020. Amar putusan itu adalah: menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi, Sudarto, tersebut; dan menghukum Pemohon Kasasi untuk membayar biaya perkara dalam tingkat kasasi ini sejumlah Rp 500.000,00 (lima ratus ribu rupiah). Amar putusan yang menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi, sudah tepat. Majelis hakim Mahkamah Agung sependapat dengan Putusan Pengadilan Tinggi Surabaya yang menguatkan putusan Pengadilan Negeri Lamongan, yang antara lain menyatakan bahwa Tergugat Rekonvensi melakukan wanprestasi. Hal ini sesuai dengan fakta bahwa (Pemohon Kasasi) belum memenuhi kewajibannya. Perbuatan Pemohon Kasasi itu telah memenuhi kualifikasi sebagai wanprestasi sesuai dengan teori, asas, dan kaidah hukum perjanjian.


Detail Information

Statement of Responsibility
Description
-
Publisher STHB Press : .,
Language
Indonesia
ISBN/ISSN
-
Content Type
Undergraduate Theses

File Attachment