Image of PERLINDUNGAN HUKUM BAGI KONSUMEN TERHADAP PRODUK 
PANGAN IMPOR TANPA IZIN EDAR DITINJAU DARI UNDANGUNDANG NOMOR 8 TAHUN 1999 TENTANG PERLINDUNGAN 
KONSUMEN DAN UNDANG-UNDANG NOMOR
18 TAHUN 2012 TENTANG PANGAN

PERLINDUNGAN HUKUM BAGI KONSUMEN TERHADAP PRODUK PANGAN IMPOR TANPA IZIN EDAR DITINJAU DARI UNDANGUNDANG NOMOR 8 TAHUN 1999 TENTANG PERLINDUNGAN KONSUMEN DAN UNDANG-UNDANG NOMOR 18 TAHUN 2012 TENTANG PANGAN



Perlindungan konsumen adalah segala upaya yang menjamin adanya kepastian hukum untuk memberi perlindungan kepada konsumen, Sedangkan konsumen adalah setiap orang pemakai barang dan/atau jasa yang tersedia dalam masyarakat, baik bagi kepentingan diri sendiri, keluarga, orang lain maupun makhluk hidup lain dan tidak untuk diperdagangkan. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bentuk perlindungan hukum bagi konsumen terhadap produk pangan impor tanpa izin edar ditinjau dari Undang-Undang No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan Undang-Undang No. 18 Tahun 2012 tentang Pangan dan untuk mengetahui upaya BPOM dalam mengawasi produk pangan impor tanpa izin edar.
Penelitian ini merupakan penelitian deskriptif yang menggambarkan secara sistematis, faktual dan akurat tentang peraturan perundang-undangan. Jenis penelitian yang dilakukan adalah penelitian yuridis normatif (legal research). Pendekatan yang digunakan adalah pendekatan perundang-undangan dan pendekatan kasus terdiri dari bahan hukum primer, sekunder dan tersier. Teknik pengumpulan data dalam penelitian ini adalah studi dokumen dan studi literature. Bahan hukum tersebut kemudian dianalisis secara kualitatif dan dipaparkan secara deskriptif analisis.
Hasil dari penelitian ini bahwa, bentuk perlindungan hukum bagi konsumen terhadap produk pangan impor tanpa izin edar ditinjau dari Undang-Undang No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan Undang-Undang No. 18 Tahun 2012 tentang Pangan ialah perlindungan hukum preventif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 UUPK yang mengatur mengenai hak konsumen, Pasal 7 UUPK mengenai kewajiban pelaku usaha dan perlindungan hukum represif yaitu sanksi administratif diatur dalam Pasal 60 UUPK menyatakan bahwa pelaku usaha yang melanggar Pasal 19 ayat (2) dan ayat (3), Pasal 20, Pasal 25 dan Pasal 26 berupa penetapan ganti rugi paling banyak Rp. 200.000.000,00 (Dua ratus juta rupiah), sanksi pidana tambahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 63 UUPK dan Pasal 142 Undang-Undang No. 18 Tahun 2012 tentang Pangan menjelaskan bahwa pelaku usaha pangan yang dengan sengaja tidak memiliki izin edar untuk diperdagangkan dalam kemasan eceran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 91 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp. 4.000.000.000 (empat miliar rupiah). Dalam mengawasi produk pangan impor tanpa izin edar adalah melakukan tindakan administratif dengan memberikan surat peringatan keras, pencabutan izin dan pembekuan izin usaha terhadap pelaku usaha yang tidak memiliki izin edar serta tindakan hukum melalui proses pengadilan.


Detail Information

Statement of Responsibility
Description
-
Publisher STHB Press : .,
Language
Indonesia
ISBN/ISSN
-
Content Type
Undergraduate Theses

File Attachment