Image of TINJAUAN YURIDIS  PUTUSAN KASASI MAHKAMAH AGUNG RI NOMOR : 2961 K/Pdt/2017 DIHUBUNGKAN DENGAN PASAL 50 UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 48 TAHUN 2009 TENTANG KEKUASAAN KEHAKIMAN

TINJAUAN YURIDIS PUTUSAN KASASI MAHKAMAH AGUNG RI NOMOR : 2961 K/Pdt/2017 DIHUBUNGKAN DENGAN PASAL 50 UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 48 TAHUN 2009 TENTANG KEKUASAAN KEHAKIMAN



Suatu dambaan kita semua terwujudnya apa yang menjadi cita-cita kita bersama seperti yang tertuang dalam konsideran huruf (b) Undang-undang Republik Indonesia No 48 Tahun 2009 Tentang kekuasaan Kehakiman yaitu terwujudkan kekuasaan kehakiman yang merdeka dan peradilan yang bersih serta berwibawa, ditengah terus berkembangnya masyarakat sudah barang tentu akan meningkat pula hubungan hukum antara pihak yang satu dengan pihak yang lain, dan hal tersebut seringkali menimbulkan suatu permasalahan-permasalahan hukum khususnya dalam lapangan hukum perdata. Dan manakala telah terjadi suatu permasalahan hukum maka lembaga peradilan lah yang diharapkan dapat menyelesaikan permasalahan hukum yang dialami masyarakat.

Mengutif apa yang dikemumakan Soedikno bahwa muara dari keseluruhan penyelesaian permasalahan-permasalahan hukum dalam sistem lapangan hukum perdata adalah putusan hakim, namun tentunya kita semua menyadari bahwa suatu putusan hakim tidaklah dapat memuaskan semua pihak namun seyogyanya putusan hakim selalu berpijak pada tujuan hukum seperti apa yang dikemukakan oleh Mochtar Kusumaatmadja yaitu terwujudnya “ketertiban, Keadilan, dan Kepastian hukum”. Untuk mewujudkan semua itu telah banyak asas-asas, serta perangkat ketentuan hukum yang mengatur suatu putusan hakim salah satunya dalam Pasal 50 ayat (1) Undang-Undang RI No 48 Tahun 2009 Tentang Kekuasaan Kehakiman yang menyebutkan bahwa putusan pengadilan selain harus memuat alasan dan dasar putusan, juga memuat pasal tertentu dari peraturan perundang-undangan yang bersangkutan atau sumber hukum tak tertulis yang dijadikan dasar untuk mengadili, amanat pasal tersebut tentunya sebagai upaya agar suatu putusan hakim dapat muwujudkan salah satu dari tujuan hukum itu sendiri yaitu kepastian hukum.

Amanat Pasal 50 ayat (1) Undang-Undang RI No 48 Tahun 2009 Tentang Kekuasaan Kehakiman menjadi fokus penulis dalam penulisan skripsi ini untuk melakukan tinjauan yuridis terhadap putusan Kasasi Mahkamah Agung RI No 2961 K/Pdt/2017 yang dari putusan tersebut penulis ingin mengetahui apakah amanat Undang-undang tersebut telah dilaksanakan khusunya apakah dalam pertimbangan hukumnya dalam putusan Kasasi Mahkamah Agung RI No 2961 K/Pdt/2017 telah lengkap disertakan alasan dan dasar putusan, serta memuat pasal tertentu dari peraturan perundang-undangan yang bersangkutan atau sumber hukum tak tertulis yang dijadikan dasar untuk mengadili ? hal tersebutlah yang akan penulis tuangkan dalam penulisan skripsi ini.


Detail Information

Statement of Responsibility
Description
-
Publisher STHB Press : .,
Language
Indonesia
ISBN/ISSN
-
Content Type
Undergraduate Theses

File Attachment