Image of TINJAUAN HUKUM MENGENAI ASAS HEREDITATIS PETITIO TERHADAP HAK DAN KEDUDUKAN AHLI WARIS DALAM PEMBAGIAN WARISAN BERDASARKAN KUHPERDATA DAN HUKUM ISLAM (STUDI KASUS PUTUSAN NO.13/PDT.G/2019/PA.DTH)

TINJAUAN HUKUM MENGENAI ASAS HEREDITATIS PETITIO TERHADAP HAK DAN KEDUDUKAN AHLI WARIS DALAM PEMBAGIAN WARISAN BERDASARKAN KUHPERDATA DAN HUKUM ISLAM (STUDI KASUS PUTUSAN NO.13/PDT.G/2019/PA.DTH)



Dalam masyarakat kuno, membicarakan mengenai harta warisan dianggap merupakan suatu hal yang tabu dan sensitif. Namun pada saat ini, banyaknya perselisihan menyangkut harta warisan seakan menggeser anggapan atau persepsi bahwa harta warisan merupakan hal yang tabu. Hal-hal seperti itulah yang menyebabkan masalah pembagian warisan menjadi rumit dan tidak dapat dibicarakan secara kekeluargaan dan memerlukan bantuan pengadilan. Pada prinsipnya pengadilan berperan untuk memberikan perlindungan terhadap pihak yang di rampas haknya atau belum yang mendapatkan apa yang harus menjadi haknya. Dalam hak ini Pasal 834 KUHPerdata kaitanya dengan Hak Hereditatis Petitio bertujuan untuk memberikan perlindungan hukum kepada setiap ahli waris untuk mengajukan gugatan guna memperjuangkan hak warisnya apabila ternyata pembagian waris tidak sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Untuk mencapai tujuan di atas, penulis melakukan penelitian deskriptif, yaitu menganalisis dan menggambarkan secara sistematis, faktual, dan akurat mengenai asas hereditatis petitio terhadap hak kedudukan ahli waris dalam pembagian waris berdasarkan KUHPerdata dan Hukum Islam, jenis penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan menggunakan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan kasus. Data diperoleh melalui studi dokumen dan dianalisis dengan menggunakan metode normatif kualitatif.
Berdasarkan hasil penelitian dan analisis data yang telah dilakukan, maka disimpulkan Hak Hereditatis Petitio diatur dalam Pasal 834 KUHPerdata mengatur tentang hak untuk menuntut bagian dari harta warisan Hak ini diberikan oleh undang-undang kepada para ahli waris terhadap mereka, baik atas dasar hak yang sama, maupun tanpa dasar sesuatu hak pun, menguasai seluruh atau sebagian harta peninggalan. Pasal 834 KUHPerdata, Undang-Undang tidak mensyaratkan para ahli waris membuktikan hak kebendaan yang dipunyai. Tetapi cukup dengan membuktikan bahwa ia adalah ahli waris dan apa yang di tuntut adalah barang yang dulu berada di dalam warisan. Jadi dasar hak tuntutanya adalah kedudukan seseorang sebagai ahli waris. Sehingga dalam kasus putusan ini pihak ahli waris (penggugat) berhak memajukan gugatan guna memperjuangkan hak warisnya yang di kuasai oleh pihak ahli waris (tergugat), dalam hal lain baik tanpa dasar sesuatu hakpun menguasai seluruh atau sebagian harta peninggalan yang seharusnya menjadi bagiannya untuk pihak ahli waris. (penggugat) yang secara licik telah dihentikan penguasaanya oleh pihak ahli waris (tergugat).


Detail Information

Statement of Responsibility
Description
-
Publisher STHB Press : .,
Language
Indonesia
ISBN/ISSN
-
Content Type
Undergraduate Theses

File Attachment