Record Detail
Advanced Search
ANALISIS YURIDIS TERHADAP PUTUSAN PENGADILAN NEGERI JAKARTA PUSAT NOMOR 52/PDT.G/2020/PN JKT PST TENTANG WANPRESTASI DALAM PERJANJIAN PENGAMBILALIHAN SAHAM DIHUBUNGKAN DENGAN UNDANG-UNDANG NO.8 TAHUN 1995 TENTANG PASAR MODAL DAN UNDANG–UNDANG NO.40 TAHUN 2007 TENTANG PERSEROAN TERBATAS.
Perjanjian jual beli adalah sesuatu yang berwujud benda/barang (zaak). Bertitik tolak pada benda/barang ialah segala sesuatu yang dapat dijadikan objek harta benda atau harta kekayaan. Dalam perjanjian pengambilalihan saham pada perseroan terbatas seringkali masih terdapat adanya konflik, hal tersebut seperti munculnya wanprestasi dari salah satu pihak. Pada hakikatnya semua pihak yang melakukan perjanjian memiliki itikad baik. Tetapi dalam perjalannya, tidak jarang timbul wanprestasi dari salah satu pihak dalam perjanjian. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui dan memahami pertimbangan hukum hakim dalam Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 52/PDT.G/220/PN JKT PST dan untuk mengetahui dan memahami akibat hukum dari Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 52/PDT.G/220/PN JKT PST.
Metode Penelitian yang digunakan dalah deskriptif, Penelitian deskriptif dapat menggambarkan, menelaah yang berhubungan dengan Analisis Yuridis terhadap Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 52/PDT.G/220/PN JKT PST tentang Wanprestasi Dalam Perjanjian Pengambilalihan Saham Dihubungkan Dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 dan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007.
Hasil dari penelitian adalah Pertimbangan hakim bahwa perjanjian pengambilalihan tertanggal 13 September 2013 sah dan berharga, dikarenakan tergugat tidak melakukan wanprestasi kepada para tergugat. Dan akibat hukum dari putusan terkait wanprestasi menurut Undang-Undang No 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas bahwa Direksi dapat dimintai pertanggungjawaban atas wanprestasi yang dipimpin dal hal kesalahan tersebut murni datangnya dari pihak PT tersebut tanpa ada unsur kesengajaan. Menurut Pasal 1234 KUHPerdata yang dimaksud dengan prestasi (kontrak) adalah seseorang yang menyerahkan sesuatu, melakukan sesuatu, dan tidak melakukan sesuatu. Sebaliknya dianggap wanprestasi apabila seseorang tidak melakukan apa yang disanggupi akan dilakukannya, Melaksanakan apa yang dijanjikannya, tetapi tidak sebagaimana dijanjikan, Melakukan apa yang dijanjikan tetapi terlambat, Melakukan sesuatu yang menurut kontrak tidak boleh dilakukannya.
Detail Information
| Statement of Responsibility |
-
|
|---|---|
| Description |
-
|
| Publisher | STHB Press : ., 2021 |
| Language |
Indonesia
|
| ISBN/ISSN |
-
|
| Content Type |
Undergraduate Theses
|
| Keyword(s) |
|---|