Image of PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KONSUMEN ATAS KERUGIAN PEMBELIAN SATU UNIT APARTEMENT GATEWAY DIHUBUNGKAN DENGAN KUHPERDATA DAN UU NO.8 TAHUN 1999 TENTANG PERLINDUNGAN KONSUMEN

PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KONSUMEN ATAS KERUGIAN PEMBELIAN SATU UNIT APARTEMENT GATEWAY DIHUBUNGKAN DENGAN KUHPERDATA DAN UU NO.8 TAHUN 1999 TENTANG PERLINDUNGAN KONSUMEN



Dalam pembelian satu unit apartement Gateway pelaku usaha melakukan wanprestasi sehingga mengakibatkan kerugian pada konsumen. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui perlindungan hukum atas kerugian pembelian satu unit apartement dan bagaimana upaya hukum yang dapat dilakukan konsumen akibat kerugian atas pembelian satu unit apartement Gateway.
Penelitian ini bersifat deskriptif, dengan jenis penelitian yuridis normatif dengan meneliti bahan pustaka atau data sekunder. Kemudian metode pendekatan melalui perundang-undangan (statute apprroach), dan pendekatan konseptual. Teknik pengumpulan data melalui studi dokumen terhadap data sekunder. Selanjutnya, dianalaisis secara normatif kualitatif.
Perlindungan hukum terhadap konsumen dalam perjanjian jual beli unit Apartement Gateway, konsumen mendapat perlindungan hukum preventif yang diberikan pemerintah dengan tujuan mencegah sebelum terjadinya pelanggaran berupa peraturan perundang-undangan, dan perlindungan hukum represif yaitu perlindungan akhir berupa sanksi apabila sudah terjadi sengketa. Pihak apartement Gateway telah melakukan wanprestasi terhadap konsumen sesuai dengan Pasal 1243 KUHPerdata, tidak memenuhinya hak konsumen sesuai dengan Pasal 4 huruf c, e, g, h UUPK, dan melakukan perbuatan melawan hukum menurut Pasal 1365 KUHPerdata yaitu dengan melanggar beberapa aturan UUPK dalam perjanjian jual beli unit apartement yang disepakati kedua belah pihak, serta melanggar perjanjian baku Pasal 18 UUPK, kemudian Pasal 19 ayat (1) dan (2). Tanggungjawab yang harus dilakukan pihak Gateway atas dasar kontrak (contractual liability). Upaya hukum yang dapat dilakukan konsumen yaitu dapat mengajukan gugatan ganti kerugian atas dasar wanprestasi dan perbuatan melawan hukum berupa penggantian biaya rugi dan bunga seperti yang diatur dalam Pasal 1365 KUHPerdata, dan melakukan penyelesaian sengketa yang diatur Pasal 45 UUPK, baik melalui pengadilan (litigasi) melakukan gugatan ganti rugi atas dasar wanprestasi atau diluar pengadilan (non litigasi) yaitu negosiasi, konsiliasi, mediasi melalui BPSK dan arbitrase. Serta konsumen dapat melakukan upaya lain melalui strategi nir aksi yaitu konsumen memutuskan untuk tidak menuntut kesalahan pelaku usaha yang telah menimbulkan kerugian padanya, tetapi membiarkan dan menganggapnya sebagai pengalaman buruk. Atau melakukan strategi ragam aksi yaitu aksi konsumen lebih banyak bertindak dengan melakukan informasi yang menjatuhkan image Gateway melalui media cetak maupun elektronik, untuk mempermalukan Gateway agar konsumen lain lebih berhati-hati dan tidak memakai/membeli produk Gateway.


Detail Information

Statement of Responsibility
Description
-
Publisher STHB Press : .,
Language
Indonesia
ISBN/ISSN
-
Content Type
Undergraduate Theses

File Attachment