Record Detail
Advanced Search
ANALISIS PUTUSAN PENGADILAN AGAMA MATARAM NOMOR 315/PDT.P/2019/PA.MTR. TENTANG PEMBATALAN PERKAWINAN TANPA AKTA NIKAH DIHUBUNGKAN DENGAN UU NO. 1 TAHUN 1974 DAN KOMPILASI HUKUM ISLAM
Pembatalan perkawinan merupakan salah satu cara dimana perkawinan dapat berakhir secara sah menurut undang-undang. Pembatalan perkawinan dapat dilaksanakan apabila syarat-syarat perkawinan tidak dipenuhi. Penulis meneliti Putusan Pengadilan Agama Mataram Nomor 315/Pdt.P/2019/Pa.Mtr. tentang pembatalan perkawinan karena adanya pemalsuan identitas dengan tujuan untuk mengetahui pertimbangan Hakim dalam Putusan Pengadilan Agama Mataram No. 315/Pdt.P/2019/Pa.Mtr. Selain itu, untuk mengetahui akibat hukum dari Putusan Pengadilan Agama Mataram No. 315/Pdt.P/2019/Pa.Mtr. terhadap perkawinan para pihak.
Metode penelitian yang digunakan adalah deksriptif, yaitu penelitian yang menggambarkan dan menganalisa secara sistematis, faktual, dan akurat tentang Pembatalan Perkawinan Tanpa Akta Nikah Dihubungkan Dengan UU No. 1 Tahun 1974 Dan Komplikasi Huum Islam. Penelitian ini merupakan penelitian normatif dengan menggunakan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan kasus. Data diperoleh melalui studi dokumen dan analisis data menggunakan metode normatif kualitatif.
Hasil penelitian, diperoleh simpulan yaitu, pertimbangan hukum hakim dalam Putusan Pengadilan Agama Mataram No.1 315/Pdt.P/2019/Pa. Mtr. telah sesuai dengan ketentuan UU No.1 Tahun 1974 serta ketentuan dalam Kompilasi Hukum Islam, khususnya dalam kasus ini, syarat yang tidak dipenuhi adalah seseorang yang telah masih dalam ikatan perkawinan yang sah. Sesuai Pasal 24 dalam UU No.1 Tahun 1974 serta pada Kompilasi Hukum Islam hal tersebut dilarang pada pasal 40 huruf a. Simpulan akibat hukum dari Putusan Pengadilan Agama Mataram No. 315/Pdt.P/Pa.Mtr terhadap para pihak yaitu perkawinan antara Pemohon I dan Pemohon II dinyatakan tidak sah, sehingga Pemohon I dan Pemohon tidak dapat membuat akta nikah sebagai bukti bahwa perkawinannya telah memperoleh pengakuan hukum tetap serta tidak dapat mengurus pembuatan Akta Kelahiran Anak, kartu keluarga dan kepentingan hukum lainnya. Selain itu, Pemohon I dan Pemohon II dibebankan untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 266,000,00 (Dua ratus enam puluh enam ribu rupiah).
Detail Information
| Statement of Responsibility |
-
|
|---|---|
| Description |
-
|
| Publisher | STHB Press : ., 2021 |
| Language |
Indonesia
|
| ISBN/ISSN |
-
|
| Content Type |
Undergraduate Theses
|