Record Detail
Advanced Search
PENERAPAN ASAS CONTRARIUS ACTUS TERHADAP KEABSAHAN SURAT KEPUTUSAN BERSAMA MENTERI SEBAGAI DASAR LARANGAN KEGIATAN, PENGGUNAAN SIMBOL DAN ATRIBUT SERTA PENGHENTIAN KEGIATAN FRONT PEMBELA ISLAM
Asas Contrarius Actus menganut konsep hukum administrasi negara yang menyebutkan siapa Badan/Lembaga dan/atau Pejabat Tata Usaha Negara dapat membuat keputusan tata usaha negara dengan sendirinya berwenang mengubah, mengganti, mencabut, atau membatalkan dokumen yang dibuatnya. Akan tetapi, apabila Badan/Lembaga dan/atau Pejabat Tata Usaha Negara dalam melaksanakan tugas dan kewenangannya mengeluarkan suatu keputusan pembubaran organisasi kemsyarakatan tanpa dilandasi oleh kewenangan yang diatur oleh peraturan perundang-undang. Sinergi dengan hal tersebut diatas. Maka tujuan yang akan dicapai dalam penelitian ini adalah sebagai berikut: Untuk mengetahui penerapan Asas Contarius Actus terhadap Surat Keputusan Bersama Menteri Sebagai Dasar Larangan kegiatan, Penggunaan Simbol Dan Atribut Serta Penghentian Kegiatan Front Pembela Islam. Untuk mengetahui Keabsahan Surat Keputusan Bersama Menteri Sebagai Dasar Larangan Kegiatan, Penggunaan Simbol Dan Atribut Serta Penghentian Kegiatan Front Pembela Islam.
Permasalahan yang diidentifikasikan, sekaligus menjadi objek penelitian, metode penelitian yang digunakan bersifat deskriptif analisis, menggunakan pendekatan yuridis normatif. Data yang digunakan adalah data sekunder dengan bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan bahan hukum tersier sedangkan analisis data yang dilakukan secara kualitatif.
Hasil penelitian terhadap pokok permasalahan pertama adalah Penerapan Asas Contrarius Actus Terhadap Surat Keputusan Bersama Menteri Sebagai Dasar Larangan Kegiatan, Penggunaan Simbol Dan Atribut Serta Penghentian Kegiatan Front Pembela telah terjadi kesenjangan dan kekeliruan dalam Surat Keputusan Bersama Menteri tersebut yang tidak berdasarkan Asas Contarius Actus, karena konsep hukum administrasi menyebutkan siapa Badan/Lembaga dan/atau Pejabat Tata Usaha Negara yang membuat keputusan tata usaha negara dengan sendirinya berwenang mengubah, mengganti, mencabut, atau membatalkan dokumen yang dibuatnya. Terhadap permasalahan kedua adalah Keabsahan Surat Keputusan Bersama Menteri Sebagai Dasar Larangan Kegiatan, Penggunaan Simbol Dan Atribut Serta Penghentian Kegiatan Front Pembela Islam Penerbitan Surat Keputusan Bersama Menteri tidak absah, mengingat kewenangan tersebut mutlak ada di Kementerian Dalam Negeri berdasarkan Pasal 7 Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2016 Tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 Tentang Organisasi Kemasyarakatan dan Pasal 6 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 57 Tahun 2017 Tentang Pendaftaran Dan Pengelolaan Sistem Informasi Organisasi Kemasyarakatan.
Detail Information
| Statement of Responsibility |
-
|
|---|---|
| Description |
-
|
| Publisher | STHB Press : ., 2021 |
| Language |
Indonesia
|
| ISBN/ISSN |
-
|
| Content Type |
-
|
| Keyword(s) |
|---|