Image of PENERAPAN SISTEM PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA DALAM TINDAK PIDANA KORUPSI YANG DILAKUKAN OLEH KORPORASI DIHUBUNGKAN DENGAN PERMA NOMOR 13 TAHUN 2016 TENTANG TATA CARA PENANGANAN PERKARA TINDAK PIDANA OLEH KORPORASI (STUDI PUTUSAN PENGADILAN NEGERI JAKARTA
PUSAT  NOMOR 81/PID.SUS/TIPIKOR/2018/PN.JKT.PST.)

PENERAPAN SISTEM PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA DALAM TINDAK PIDANA KORUPSI YANG DILAKUKAN OLEH KORPORASI DIHUBUNGKAN DENGAN PERMA NOMOR 13 TAHUN 2016 TENTANG TATA CARA PENANGANAN PERKARA TINDAK PIDANA OLEH KORPORASI (STUDI PUTUSAN PENGADILAN NEGERI JAKARTA PUSAT NOMOR 81/PID.SUS/TIPIKOR/2018/PN.JKT.PST.)



Fenomena korupsi telah menjadi persoalan yang berkepanjangan di Indonesia. Dalam UU PTPK, yang diakui sebagai subjek hukum pidana tidak hanya orang perorangan, namun juga korporasi. Akan tetapi, hal ini belum diikuti dengan peraturan yang mengatur mengenai prosedur dan tata cara pemeriksaan korporasi sebagai pelaku tindak pidana. Menanggapi kebutuhan hukum yang sudah mendesak, MA mengeluarkan PERMA Korporasi. Setelah diberlakukan, PERMA tersebut berhasil menjerat korporasi yang melakukan tindak pidana korupsi, yakni PT. NKE. Sehubungan dengan hal tersebut, tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui hubungan Sistem Pertanggungjawaban Pidana Korporasi dalam PERMA Korporasi dengan UU PTPK, serta untuk mengetahui penerapan Sistem Pertanggungjawaban Pidana terhadap PT. NKE sebagai Korporasi dihubungkan dengan Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 81/Pid.Sus/Tipikor/2018/Pn.Jkt.Pst.
Permasalahan di atas diteliti dengan menggunakan metode-metode sebagai berikut: Spesifikasi penelitian yang digunakan bersifat deskriptif, jenis penelitian menggunakan penelitian yuridis normatif, menggunakan bahan hukum primer, sekunder, dan tersier, menggunakan metode pendekatan perundang-undangan dan pendekatan kasus, pengumpulan data menggunakan teknik studi kepustakaan, serta metode analisis data yang dilakukan secara yuridis kualitatif.
Hasil penelitian terhadap permasalahan pertama adalah bahwa dalam UU PTPK korporasi dapat dijatuhi pidana, sehingga untuk mengaplikasikan itu diperlukan hukum acara yang mengakomodir pengenaan pertangtanggungjawaban pidana terhadap korporasi, maka dalam hal ini PERMA Korporasi dianggap dapat menjadi pedoman internal dari lingkungan peradilan MA dan dibawahnya untuk menerapkan apa yang ada pada UU PTPK. Sedangkan untuk permasalahan kedua, sistem pertangungjawaban pidana yang dikenakan terhadap PT. NKE sebagai korporasi yang melakukan tindak pidana korupsi didasarkan pada dua teori, yaitu vicarious liability dan teori identifikasi. Berdasarkan vicarious liability, PT. NKE dibebani pertanggungjawaban pidana atas perbuatan-perbuatan yang dilakukan oleh Dudung Purwadi selaku direktur utama. Sedangkan berdasarkan teori identifikasi, perbuatan dan mens rea pejabat senior PT. NKE, yaitu Dudung Purwadi dipandang sebagai perbuatan dan sikap batin perusahaan.


Detail Information

Statement of Responsibility
Description
-
Publisher STHB Press : .,
Language
Indonesia
ISBN/ISSN
-
Content Type
Undergraduate Theses

File Attachment