Record Detail
Advanced Search
KEBIJAKAN FORMULASI TENTANG DEFERRED PROSECUTION AGREEMENT PADA TINDAK PIDANA KORUPSI YANG DILAKUKAN OLEH KORPORASI DALAM RANGKA PEMBARUAN UNDANG-UNDANG PEMBERANTASAN TINDAK PIDANA KORUPSI
Pembaruan Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU PTPK) merupakan agenda reformasi pada bidang hukum yang dilaksanakan oleh pemerintah Indonesia. Salah satu poin penting dalam pembaruan tersebut adalah tentang bagaimana perumusan pelaksanaan Deferred Prosecution Agreement (DPA) sebagai upaya penindakan terhadap tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh korporasi. Sejatinya kehadiran DPA menjadi sebuah keniscayaan yang dibutuhkan dalam penegakan hukum khususnya berkaitan dengan tindak pidana korporasi. Namun penerapan DPA terkendala oleh UU PTPK yang saat ini sedang diterapkan sebagai hukum positif. Sinergi dengan hal tersebut di atas, tujuan penelitian pertama adalah untuk mengetahui kendala dalam penerapan sistem pertanggungjawaban tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh korporasi di Indonesia dan tujuan penelitian kedua adalah untuk mengetahui kebijakan formulasi tentang DPA dalam rangka pembaruan UU PTPK terhadap tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh korporasi.
Permasalahan di atas diteliti dengan menggunakan metode-metode sebagai berikut, spesifikasi penelitian yang digunakan adalah deskriptif, jenis penelitian yuridis normatif, menggunakan bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan bahan hukum tersier, menggunakan metode pendekatan kebijakan, dan pendekatan perundang-undangan, serta metode analisis data yang dilakukan adalah secara yuridis kualitatif.
Hasil penelitian terhadap permasalahan pokok yang pertama adalah Bahwa terdapat 4 hal yang menjadi kendala dalam sistem pertanggungjawaban tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh korporasi, yaitu: faktor sifat dan karakteristik tindak pidana korporasi, profesionalitas aparat penegak hukum, produk regulasi pertanggungjawaban korporasi, korban tindak pidana korupsi, dan kendala dalam pengembalian kerugian keuangan dan aset negara. Adapun yang menjadi kendala paling krusial adalah lemah dan tidak berhasilnya UU PTPK dalam pemberantasan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh korporasi. Sedangkan hasil penelitian terhadap identifikasi masalah yang kedua adalah Kebijakan formulasi tentang Deferred Prosecution Agreement (DPA) dalam rangka pembaruan undang-undang pemberantasan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh korporasi adalah bahwa DPA yang merupakan suatu bentuk perjanjian penangguhan penuntutan dapat menjawab kendala dalam penerapan pertanggungjawaban tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh korporasi, oleh karena itu DPA dapat diterapkan di Indonesia dengan cara melakukan kebijakan formulasi dalam rangka merumuskan DPA dalam UU PTPK melalui pembaruan atau penghapusan Pasal 4 UU PTPK yang bertentangan dengan spirit dari DPA.
Detail Information
| Statement of Responsibility |
-
|
|---|---|
| Description |
-
|
| Publisher | STHB Press : ., 2021 |
| Language |
Indonesia
|
| ISBN/ISSN |
-
|
| Content Type |
Undergraduate Theses
|
| Keyword(s) |
|---|