Record Detail
Advanced Search
PENYELESAIAN PEMBAGIAN WARIS PADA MASYARAKAT ADAT KAMPUNG NAGA TASIKMALAYA DIHUBUNGKAN DENGAN HUKUM ISLAM
Pewaris adalah pindahnya kepemilikan harta dari mayit pada ahli warisnya yang masih hidup, baik yang ditinggalkannya berupa harta benda maupun yang berupa hak-haknya yang hubungannya dengan syara. Adapun hukum kewarisan Islam adalah hukum yang mengatur tentang pemindahan hak kepemilikan terhadap harta peninggal pewaris, menentukan siapa-siapa yang berhak menjadi ahli waris dan berapa bagiannya masing-masing. Sedangkan hukum waris adat adalah suatu komplek kaida-kaidah yang mengatur proses penerusan dan pengalihan harta baik berupa material maupun imaterial dari suatu generiasi ke generasi berikutnya. Perbedaan pemahaman mengenai konsep kewarisan pun terjadi pada masyarakat adat Kampung Naga yang mempunyai cara tersendiri dalam menyelesaikan hubungan hukum yang berkaitan dengan harta seseorang yang meninggal dunia dengan anggota keluarga yang ditinggalkannya. Oleh karena itu penelitian ini dilakukan di lingkungan adat Kampung Naga Tasikmalaya (Jawa Barat) untuk mengetaui tentang pelaksanaan hukum kewarisan di lingkungan Kampung Naga beserta alasan-alasannya, serta untuk mengetahui kedudukan hukumnya yang ditinjau oleh kaca mata hukum Islam.
Penelitian ini menggunakan metode fiel research, yakni penelitian dimana obyeknya adalah peristiwa faktual yang ada di lapangan. Dalam hal ini di Kampung Naga, Tasikmalaya. Kemudian untuk menunjang penelitian ini penyusun juga melakukan penelaahan buku-buku relevan dengan judul penelitian ini. Di samping itu penulis terjun langsung ke lapangan untuk mencari data-data dan informasi dengan cara melakukan wawancara dengan pihak-pihak yang dapat membantu penelitian ini.
Kesimpulan dari penelitian ini adalah bahwa selama ini di lingkungan adat Kampung Naga telah berjalan suatu system kewarisan dengan tidak mengikuti ketentuan-ketentuan yang telah ditetapkan dalam hukum kewarisan Islam. Mereka lebih memilih menggunakan cara lain, yakni hibah dan hibah wasiat. Kedua cara ini mereka anggap dapat mengantisipasi terjadinya persengketaan-persengketaan di antara ahli waris, karena dalam cara ini bagian masing-masing ahli waris disamakan dan dibagikan pada waktu orang tua masih hidup (yang berkaitan dengan cara hibah). Dalam hibah wasiat ada aturan tertentu yakni, barang yang dihibahkan tidaklah diikuti dengan penyerahan barangnya. Penyerahan barang yang dihibahkan dilakukan setelah orang tua meninggal dunia.
Detail Information
| Statement of Responsibility |
-
|
|---|---|
| Description |
-
|
| Publisher | STHB Press : ., 2018 |
| Language |
Indonesia
|
| ISBN/ISSN |
-
|
| Content Type |
Undergraduate Theses
|
| Keyword(s) |
|---|