No image available for this title

ERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP PASIEN AKIBAT WANPRESTASI ATAS PERSETUJUAN TINDAKAN MEDIS (INFORMED CONSENT) DALAM PERJANJIAN TERAPEUTIK DIKAITKAN DENGAN UNDANG-UNDANG NOMOR 8 TAHUN 1999 TENTANG PERLINDUNGAN KONSUMEN DAN UNDANG-UNDANG NOMOR 29 TAHUN 2004 TENTANG PRAKTIK KEDOKTERAN



Dalam pelaksanaan tindakan medis yang dilakukan oleh tenaga kesehatan tidak tertutup kemungkinan terjadi kelalaian yang berdampak besar bagi jiwa pasien, sebagaimana dalam kasus wanprestasi atas persetujuan tindakan medis (informed consent) dalam proses bayi tabung akibat kelalaian dari pihak dokter. Tujuan penelitan ini adalah untuk menganalisis dan mengetahui perlindungan hukum terhadap pasien akibat wanprestasi atas persetujuan tindakan medis (informed consent) dalam perjanjian terapeutik dan bagaimana upaya yang dapat dilakukan oleh pasien akibat wanprestasi atas tindakan proses bayi tabung dalam perjanjian terapeutik.
Metode penelitian yang digunakan dalam penulisan skripsi ini bersifat deskripstif dengan jenis penelitian yuridis normatif. Metode yang digunakan dalam penelitan yaitu pendekatan perundang-undangan (statue approuch) dengan teknik pengumpulan data melalui studi dokumen dan studi kepustakaan. Data dalam penelitian dianalisis secara kualitatif.
Hasil penelitian didapat bahwa perlindungan hukum yang diberikan pada pasien yang dirugikan akibat wanprestasi atas persetujuan tindakan medis dalam perjanjian terapeutik sebagai bentuk tanggung jawab profesional (profesional liability) dengan pasien didasarkan dalam Pasal 45 dan Pasal 48 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dikaitkan dengan Pasal 66 ayat (1) Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran untuk mewujudkan perlindungan terhadap pasien akibat tidak terpenuhinya hak-hak pasien yang diatur dalam Pasal 4 UUPK, dan Pasal 52 Undang-Undang tentang Praktik Kedokteran. Pasien dalam kasus wanprestasi atas persetujuan tindakan medis dalam perjanjian terapeutik dapat diberikan perlindungan melalui sarana perlindungan hukum preventif yakni menjamin dokter agar tidak menimbulkan kesalahan tindakan medis dalam menangani pasien sesuai dengan SOP dan SPM. Adapun upaya hukum yang dapat dilakukan pasien untuk melindungi dan memperjuangkan hak-haknya dapat melalui jalur pengadilan dan jalur di luar pengadilan seperti konsiliasi, mediasi, dan arbitrase sesuai ketentuan dalam Pasal 45 ayat (1) dan Pasal 48 UUPK dan melalui upaya secara non-hukum seperti upaya nir aksi dan ragam aksi serta dapat pula mengadukan kepada Ketua Majelis Kehormatan Disiplin Kedokteran Indonesia sebagaimana tercantum dalam Pasal 66 ayat (1) Undang-Undang Praktik Kedokteran.


Detail Information

Statement of Responsibility
Description
-
Publisher STHB Press : .,
Language
Indonesia
ISBN/ISSN
-
Content Type
-

File Attachment