Record Detail
Advanced Search
PEMENUHAN FASILITAS BAGI PENUMPANG BERKEBUTUHAN KHUSUS PADA ANGKUTAN KERETA API DI PT. KERETA API INDONESIA BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 8 TAHUN 2016 DAN UNDANG-UNDANG NOMOR 23 TAHUN 2007 TENTANG PERKERETAAPIAN
Keberadaan penyandang disabilitas masih kurang diperhatikan dikalangan pemerintah, yang mana mereka kerap diabaikan dari berbagai segi. Seperti halnya pada transportasi umum kereta api. Belum terpenuhinya fasilitas-fasilitas khusus bagi penumpang berkebutuhan khusus menjadikan mereka tidak bisa mendapatkan hak-haknya sebagaimana yang telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas dan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen secara utuh. Sehingga tujuan dari penelitian ini adalah Untuk mengetahui dan memahami peran dan tanggung jawab penyedia jasa angkutan kereta api dalam pemenuhan fasilitas bagi Penyandang disabilitas di PT. KAI, serta untuk mengetahui dan memahami perlindungan hukum akibat tidak tersedianya fasilitas bagi Penyandang disabilitas di PT. Kereta Api Indonesia.
Penelitian ini bersifat deskriptif, dengan jenis penelitian yuridis normatif. Kemudian metode pendekatan perundang-undangan (statue approuch), dan teknik pengumpulan data melalui studi dokumen dan kepustakaan. Selanjutnya data dianalisis secara kualitatif.
Hasil penelitian didapat bahwa peran dan tanggung jawab penyedia jasa angkutan kereta api dalam pemenuhan fasilitas bagi Penyandang disabilitas di PT. KAI dalam pemenuhan fasilitas bagi penumpang berkebutuhan khusus adalah tersedianya fasilitas fisik bagi penumpang berkebutuhan khusus di setiap gedung stasiun dan di dalam kereta api sesuai dengan yang telah diatur dalam Pasal 54 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian, Lampiran Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 48 Tahun 2015 tentang Standar Pelayanan Minimum Angkutan Orang, dan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 98 Tahun 2017 tentang Penyediaan Aksesibilitas Pada Pelayanan Jasa Transportasi Publik Bagi Pengguna Jasa Berkebutuhan Khusus. Adapun perlindungan hukum akibat tidak tersedianya fasilitas bagi Penyandang disabilitas di PT. Kereta Api Indonesia adalah dengan mendapatkan ganti kerugian seperti yang disebutkan dalam Pasal 19 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, serta adanya sanksi bagi pihak penyedia jasa angkutan kereta api sesuai dengan ketentuan Pasal 98 ayat (3) Undang-Undang Nomor Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas.
Detail Information
| Statement of Responsibility |
-
|
|---|---|
| Description |
-
|
| Publisher | STHB Press : ., 2021 |
| Language |
Indonesia
|
| ISBN/ISSN |
-
|
| Content Type |
Undergraduate Theses
|
| Keyword(s) |
|---|