Record Detail
Advanced Search
TINJAUAN YURIDIS TERHADAP PASAL 303 AYAT (1) ANGKA (1) KUHP DIHUBUNGKAN DENGAN PUTUSAN PENGADILAN NEGERI CIANJUR Nomor: 195/Pid.B/2019/PN.CJR
Prinsip bermain judi sebagaimana ditetapkan di dalam Pasal 303 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) diartikan sebagai tiap-tiap permainan, yang kemungkinan akan menang pada umumnya bergantung kepada untung-untungan saja, juga kalau kemungkinan akan menang itu bertambah besar karena si pemain lebih pandai atau lebih cakap. Sejalan dengan permasalahan tersebut, maka diperlukan suatu penelitian Untuk mengetahui penetapan unsur objektif dalam Pasal 303 ayat (1) angka (1) KUHP terhadap perbuatan pelaku di hubungkan dengan putusan negeri cianjur Nomor 195/Pid.b/2019/Pn.cjr, Untuk mengetahui pembuktian kesalahan sebagai dasar pertanggung jawaban pidana bagi pelaku di hubungkan dengan putusan pengadilan negeri cianjur nomor 195/pid.b/2019/pn.cjr dan Untuk mengetahui daya guna sanksi pidana dalam Pasal 303 ayat (1) angka (1) KUHP di hubungkan dengan putusan pengadilan negeri cianjur nomor 195/pid.b/2019/pn.cjr.
Spesifikasi Penelitian ini adalah Penelitian yang bersifat Deskriptsif analitis, yaitu untuk menggambarkna secara sistematis, fakta dan akurat mengenai Tindak Pidana Perjudian pada Pengadilan Negeri Cianjur Nomor 195/PID.B/2019/PN.CJR.
Berdasarkan pada fakta-fakta hukum baik melalui keterangan-keterangan saksi, keteangan terdakwa, dan tuntutan jaksa penuntut umum. Dalam perkara ini jaksa menggunakan dakwaan normatif pada Pasal 303 Ayat (1) angka (1) KUHP yang mana unsur-unsur tindak pidana dalam pasal tersebut terpenuhi. telah sesuai hal ini dapat dilihat berdasarkan keterangan saksi, keterangan terdakwa, barang bukti serta adanya pertimbangan-pertimbangan yuridis hal-hal yang merugikan dan memberatkan terdakwa serta memperhatikan undang-undang yang berkaitan dengan keyakinan hakim. Orang yang tidak berhak menuntut pencaharian dengan jalan sengaja mengadakan atau memberi kesempatan main judi atau sengaja turur campur dalam perusahaan main judi hukuman dalam Pasal 303 Ayat (1) angka (1) KUHP adalah diancam dengan pidana penjara paling lama (10) tahun. Jika terdakwa divonis 1 (satu) tahun dan 8 (delapan) bulan berarti hakim melihat ada unsur-unsur yang membuat terdakwa tak perku dihukum maksimal sesua yang ada di dalam ketentuan KUHP.
Detail Information
| Statement of Responsibility |
-
|
|---|---|
| Description |
-
|
| Publisher | STHB Press : ., 2021 |
| Language |
Indonesia
|
| ISBN/ISSN |
-
|
| Content Type |
Undergraduate Theses
|
| Keyword(s) |
|---|