Image of IMPLEMENTASI UNDANG-UNDANG NOMOR 35 TAHUN 2009 TENTANG NARKOTIKA TERHADAP ANAK YANG MELAKUKAN TINDAK PIDANA NARKOTIKA DIHUBUNGKAN DENGAN UNDANG-UNDANG NOMOR 35 TAHUN 2014 TENTANG PERLINDUNGAN ANAK (STUDI KASUS PUTUSAN NOMOR 06/PID.SUS.ANAK/2017/PN-BIR

IMPLEMENTASI UNDANG-UNDANG NOMOR 35 TAHUN 2009 TENTANG NARKOTIKA TERHADAP ANAK YANG MELAKUKAN TINDAK PIDANA NARKOTIKA DIHUBUNGKAN DENGAN UNDANG-UNDANG NOMOR 35 TAHUN 2014 TENTANG PERLINDUNGAN ANAK (STUDI KASUS PUTUSAN NOMOR 06/PID.SUS.ANAK/2017/PN-BIR



Penyalahgunaan narkotika yang dilakukan oleh anak pada dasarnya dapat dikualifikasikan sebagai pelaku (tindak pidana) dan korban. Korban kejahatan penyalahgunaan narkotika adalah pelaku itu sendiri, bukan orang lain. Kaitannya antara latar belakang masalah dari penelitian ini dengan Putusan Pengadilan Negeri Bireun Nomor 06/Pid.Sus.Anak/2017/PN-Bir memunculkan tujuan penelitian yaitu untuk mengetahui dan menganalisis pengaturan hukum bagi anak sebagai pelaku tindak pidana narkotika dan untuk mengetahui dan menganalisis implementasi undang- undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Terhadap Anak Yang Melakukan Tindak Pidana Narkotika dihubungkan dengan undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak (Putusan Nomor 06/Pid.Sus.Anak /2017/PN-Bir).
Metode penelitian yang dilakukan bersifat deskriptif analisis yaitu menggambarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku dikaitkan dengan teori-teori hukum dan praktek pelaksanaan hukum positif yang menyangkut permasalahan. Dalam penelitian ini digambarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan kaitannya dengan hukum pidana.
Hasil penelitian yang menjadi inti dari penulisan skripsi ini adalah yang pertama dalam hal pengaturan hukum bagi anak sebagai pelaku tindak pidana narkotika, Undang-Undang tidak mengatur secara khusus mengenai stensel sanksi bagi anak sebagai pelaku tindak pidana narkotika, yang kedua berdasarkan Putusan Nomor 06/Pid.Sus.Anak/2017/PN-Bir menyatakan bahwa anak TERDAKWA telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan atau menguasai narkotika golongan I dalam bentuk tanaman 5 (lima) batang pohon” dengan pidana penjara selama 5 (lima) tahun.


Detail Information

Statement of Responsibility
Description
-
Publisher STHB Press : .,
Language
Indonesia
ISBN/ISSN
-
Content Type
Undergraduate Theses

File Attachment