Image of TINJAUAN YURIDIS PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP ANAK YANG MELAKUKAN ABORSI AKIBAT PERKOSAAN DIHUBUNGKAN DENGAN PERATURAN MAHKAMAH AGUNG NO 3 TAHUN 2017 TENTANG PEDOMAN MENGADILI DI HUBUNGKAN DENGAN PUTUSAN PENGADILAN NEGERI MAKASAR STUDI PUTUSAN 417/PID.B/2017/PN.MKS

TINJAUAN YURIDIS PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP ANAK YANG MELAKUKAN ABORSI AKIBAT PERKOSAAN DIHUBUNGKAN DENGAN PERATURAN MAHKAMAH AGUNG NO 3 TAHUN 2017 TENTANG PEDOMAN MENGADILI DI HUBUNGKAN DENGAN PUTUSAN PENGADILAN NEGERI MAKASAR STUDI PUTUSAN 417/PID.B/2017/PN.MKS



Kekerasan yang terjadi berupa tindakan kekerasan fisik, psikis dan seksual. Bentuk kekerasan seksual berupa perkosaan. Dampak atau akibat dari bentuk perkosaanadalah terjadinya kehamilan yang tidak diinginkan. Adapun permasalahan dalam penelitian ini adalah bagaimana perlindungan hukum terhadap anak yang melakukan aborsi akibat perkosaan. Bagaimana upaya penyelesaian tindak pidana aborsi yang dilakukan oleh anak korban perkosaan (Analisis Putusan Pengadilan Negeri Makassar Nomor :417/Pid.B/2018/PN Mks) dihubungkan dengan Peraturan Mahkamah Agung No 3 Tahun 2017.
Penulisan ini menggunakan jenis penelitian hukum yuridis normatif yaitu menitik beratkan pada data sekunder yaitu metode penelitian hukum yang dilakukan denga cara meneliti bagian kepustakaan atau data sekunder berdasarkan peraturan perundang-undangan, buku-buku, dan dokumen lainnya.
Aborsi dapat dilakukan dengan beberapa ketentuan yang berlaku, khususnya aborsi yang dilakukan oleh anak korban perkosaan. Perlindungan hukum bagi Anak yang melakukan tindak pidana aborsi akibat perkosaan, perlindungan atas hak-hak sebagai pelaku tindak pidana aborsi. Pelaku berhak mendapatkan perlindungan salah satunya dari pihak Pengadilan, Kepolisian dan Lembaga Bantuan Hukum. Daya Guna Sanksi pidana terhadap pelaku tindak pidana aborsi terhadap anak yang melakukan aborsi akibat perkosaan di hubungkan dengan peraturan Makamah Agung No 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Mengadili dihubungkan dengan(Analisis PutusanNomor:417/Pid.Sus.Anak/2017/PN Mks. Menjatuhkan pidana terhadap anak oleh karena itu pidana atas diri Terdakwa oleh Karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun dan denda sebesar Rp.300.000.000,-(tiga ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila uang denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan 3 (tiga) bulan penjara dan terbukti secara sah memenuhi unsur dari Pasal 194 UU.RI.No.36 Tahun 2009.


Detail Information

Statement of Responsibility
Description
-
Publisher STHB Press : .,
Language
Indonesia
ISBN/ISSN
-
Content Type
Undergraduate Theses

File Attachment