Record Detail
Advanced Search
TINJAUAN YURIDIS TENTANG NE BIS IN IDEM PERKARA TINDAK PIDANA KORUPSI DALAM PERSPEKTIF KEPASTIAN DAN KEADILAN. (STUDI KASUS PUTUSAN NOMOR 40/PID.SUS-TPK/2015/PN.BDG.)
Ne bis in idem merupakan salah satu asas yang terdapat baik dalam hukum pidana maupun hukum perdata. Dalam hukum pidana terdapat dalam Pasal 76 ayat (1) Kitab Undang-undang Hukum Pidana, sementara dalam hukum perdata terdapat dalam Pasal 1917 Kitab Undang-undang Hukum Perdata. Sebagai salah satu asas hukum, maka tidak seharusnya dilanggar dalam lingkungan peradilan manapun. Pengertian asas ne bis in idem singkatnya adalah tidak boleh orang dituntut 2 kali dalam kasus atau perkara yang sama. Asas ne bis in idem merupakan salah satu prinsip untuk mewujudkan kepastian hukum dalam suatu peradilan, supaya apabila ada orang yang sudah dijatuhi hukuman dan putusannya mendapatkan kekuatan hukum tetap tidak dituntut lagi karna perkara yang sama dengan yang sebelumnya. Adapun tujuan dari penulisan ilmiah ini yaitu, untuk mengetahui apa yang menjadi pertimbangan hakim dalam memutus perkara yang ne bis in idem dan juga untuk mengetahui kenapa perkara yang sudah diputus dan mempunyai kekuatan hukum tetap dapat diputus kembali.
Dalam hal spesifikasi penelitian ini menggunakan pendekatan konseptual, perundang-undangan, dan perbandingan. Jenis penelitian yang dipakai dalam penulisan ilmiah ini adalah yuridis normatif. Dalam penulisan ini, penulis menggunakan metode pendekatan perundang-undangan dan pendekatan kasus. Teknik pengumpulan data yang digunakan bahan hukum primer dan sekunder. Metode analisis data yang penulis gunakan adalah metode analisis data kualitatif, menguraikan dan menginterpretasikan data dalam bentuk kalimat yang baik dan benar untuk memperoleh jawaban singkat yang dirumuskan secara deduktif.
Hasil dari penelitian ini adalah, hakim tetap menjatuhkan putusan pemidanaan terhadap terdakwa meskipun kasusnya itu sudah melanggar asas ne bis in idem, karna sebelumnya terdakwa sudah dituntut dan putusannya sudah memiliki kekuatan hukum tetap (inkracht van gewisjde). putusan pengadilan yang telah berkekuatan tetap (inkracht van gewijsde), maka tidak dapat didakwa ulang dalam register perkara terpisah guna menghindari tumpang tindih antar putusan yang dapat menimbulkan ketidakpastian yang memungkinkan akan mengurangkan kepercayaan rakyat terhadap pemerintahnya dalam praktik peradilan yang baik dan sehat.
Detail Information
| Statement of Responsibility |
-
|
|---|---|
| Description |
-
|
| Publisher | STHB Press : ., 2020 |
| Language |
Indonesia
|
| ISBN/ISSN |
-
|
| Content Type |
Undergraduate Theses
|
| Keyword(s) |
|---|